Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penyelesaian Kasus Perselingkuhan Melalui Sanksi Pidana Adat Di Kecamatan Pulau Wetang
Sesuai dengan rumusan masalah yang disebutkan maka permasalahan dalam
penulisana ini adalah Persoalan yang muncul dalam masyarakat adat di Kecamatan
Pulau Wetang Kabupaten Maluku Barat Daya adalah kasus perselingkuhan yang
terjadi baik itu antara suami dan isteri orang lain maupun antara suami atau isteri
dengan laki-laki atau perempuan yang lain di luar dari hubungan suami isteri.
Bahwa dengan terjadinya kasus perselingkuhan dimaksud maka ada pulah sanksi
denda adat dan sanksi pidana adat yang dapat dikenakan kepada laki-laki dan
perempuan, sanksi pidana adat inilah belum didudukan bentuk atau jenis sanksi
pidana adat seperti apa yang mesti diterapkan yang belum didudukan secara baik
oleh lembaga adat setempat.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, pendekatan penyelesaian
masalah melalui pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus kemudian dari hasil deskripsi tersebut dapat ditarik kesimpulan
dan saran. Hasil penelitian dan analisis permasalahan ini menggunakan Teori
Penegakkan Hukum dan Konsep Masyarakat hukum Adat, yang merupakan
kerangka awal berpikir tentang Penyelesaian Kasus Perselingkuhan Melalui Sanksi
Pidana Adat Di Kecamatan Pulau Wetang.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Bentuk penyelesaian kasus
perselingkuhan/ perzinahan melalui sanksi denda adat dilakukan dengan cara
permintaan pertanggungawaban kepada laki-laki untuk menikahi gadis maupun
isteri orang yang melakukan perselingkuhan/perzinahan, jika tidak memenuhi
permintaan untuk kawin dengan gadis maupun isteri orang lain maka wajib
melakukan pembayaran denda adat kepada gadis atau isteri orang yang telah
dirugikan serta bentuk denda adat yang dimaksudkan sebagai sanksi adat dalam
wujud dua emas bulan dalam ukuran sebesar telapak tangan, satu buah basta,
hewan/ternak, sopi dan Penyelesaian denda adat terhadap kasus
perselingkuhan/perzinahan melalui sanksi pidana adat di Kecamatan Pulau Wetang
tidak sesuai dan tidak diakui hukum positif, oleh karena perbuatan pengrusakan
barang mendahului adanya penyelesaian adat yang telah mendapat kritikan dan
penolakan dari masyarakat adat setempat kepada Pemerintah Desa dan Saniri
Negeri. Seyogianya penyelesaian masalah perzinahan atau perselingkuhan hanya
melalui forum adat dengan mengikuti ketentuan denda adat yang diputuskan dalam
sidang adat Saniri, bukan diselesaikan dengan adanya pengrusakan barang milik
para pihak yang telah melakukan perzinahan atau perselingkuhan.
Ketersediaan
SP.1795 JOT p1 | SP.1795 JOT p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1795 JOT p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1795
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain