Image of Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Kekerasan Eksploitasi Ekonomi

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Kekerasan Eksploitasi Ekonomi



Sesuai dengan permasalahan yang disebutkan sebelumnya maka permasalahan
dalam penulisana ini adalah Permasalahan atas eksploitasi ekonomi anak dalam
keluarga oleh orang tua yakni dengan tidak menyekolahkan anak akan tetapi
berbanding terbalinya mempekerjakan anak sejak usia dini untuk bekerja mencari
nafkah membantu orang tua dengan menjual sayur, kelapa, ikan, menyapu,
memaksa anak untuk bekerja kebun, mengembala ternak dan memancing ikan.
Bentuk eksploitasi ekonomi anak ini terjadi oleh karena adanya faktor orang tua
tidak memiliki pendapatan yang baik sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan
untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Hal ini disebabkan karena adanya biaya
pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang mahal.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif terhadap permasalahan ini
dan kemudian mengkaji dan mengetahui jawaban atas permasalahan melalui
pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus,
kemudian dari hasil deskripsi tersebut dapat ditarik kesimpulan dan saran. Hasil
penelitian dan analisis permasalahan ini menggunakan Konsep Perlindungan
Hukum yang merupakan kerangka awal berpikir untuk meneliti dan menulis tentang
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Kekerasan Eksploitasi Ekonomi.
Hasil penelitian mengatakan bahwa Bentuk perlindungan hukum terhadap anak
dalam kekerasan eksploitasi ekonomi yang paling mendasar adalah ke- 12 (dua
belas) anak di Kecamatan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya membutuhkan
perhatian serius dan kepatuhan dalam melaksanakan prinsip-prinsip Hak Asasi
Manusia dari orang tua dengan dukungan kerabat, masyarakat maupun pemerintah
daerah dalam hal merawat, mengasuh, membesarkan dan memenuhi kebutuhan
pendidikan dasar sembilan tahun kepada anak-anak dengan tidak menjadikan
mereka sebgai obyek kekerasan eksploitasi ekonomi semata sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kekerasan eksploitasi
ekonomi oleh stiap orang tua dari ke-12 (dua belas) anak dimaksud di Kecamatan
Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya ialah bentuk dari buruh anak atau
pekerja anak yang dilakukan oleh orang tua dengan menggunakan tenaga mereka
untuk bekerja membantu orang tua dengan menjual hasil kebun, hasil nelayan serta
bekerja membantu orang tua di kebun, mengembala, melaut dan sebagainya dengan
tidak memenuhi Hak Asasi Manusia bagi anak, dengan demikian maka orang tua
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yakni
tindakan kekerasan eksploitasi ekonomi terhadap anak


Ketersediaan

SP.1794 IKI p1SP.1794 IKI pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1794 IKI p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1794
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this