Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Kajian Terhadap Pembatalan Perkawinan Yang Dilakukan Oleh Istri Pertama Berdasarkan Hukum Islam
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang biasa dilalui oleh umumnya umat
manusia, di mana laki-laki dan perempuan hidup sebagai sepasang suami istri dalam ikatan
sakral dalam suatu pernikahan dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang
bahagia sesuai ketentuan Yang Maha Esa. Namun berdasarkan fakta yang terjadi dengan adanya
kasus pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Ambon Klas 1A Putusan nomor
67/PDT.G/2015/PA AB, yang berawal dari adanya salah satu syarat atau aturan rukun nikah
yang tidak terpenuhi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis
normatif, yaitu penelitian yang menggunakan legis positivis yang menyatakan bahwa hukum
identik dengan Norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat
yang berwenang.
Pembatalan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan. Dalam BAB VI pasal
37 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974
disebutkan bahwa “Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan”.
Sedangkan pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 22 dinyatakan dengan tegas
bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan. Sementara itu, dalam hukum Islam pembatalan perkawinan dapat
terjadi karena dua hal, yaitu: terdapat hal-hal yang membatalkan aqad nikah yang dilaksanakan.
Serta, terdapat hal baru yang dialami sesudah aqad nikah terjadi dan hubungan perkawinan
sementara berlangsung.
Ketersediaan
SE.986 RAT k1 | SE.986 RAT k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.986 RAT k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.986
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain