Image of Female Genital Mutilation Dan Pertanggungjawabannya Menurut Hak Asasi Manusia

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Female Genital Mutilation Dan Pertanggungjawabannya Menurut Hak Asasi Manusia



Female Genital Mutilation (FGM) adalah segala praktik pemotongan,
pengikisan, atau penusukan atau praktik lainnnya dengan tujuan untun
menghilangkan sebagian atau seluruh organ genital wanita, seringkali dilakukan
atas alasan budaya. World Health Organization mengatakan terdapat kurang lebih
200 juta wanita di seluruh dunia telah menjalani praktik FGM. Praktik ini
menghadapi perselisihan serius antara mereka yang mempertahankan kebudayaan
dan mereka yang melihatnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia internasional.
Dalam konteks tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah FGM
dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM internasional, serta apakah negara
dan pelaku FGM dapat diminta pertanggungjawaban menurut hukum internasional.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif,
menggunakan pendekatan secara undang-undang atau dalam hal ini adalah
instrumen-instrumen hukum Hak Asasi Manusia Internasional seperti Convention
on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women, dan pendekatan
secara konsep serta pendekatan secara kasus. Metode pengumpulan bahan hukum
dilakukan dengan cara pendekatan secara kepustakaan dan analisa bahan hukum
dilakukan secara kualitatif.
Penelitian ini mengungkapkan temuan signifikan bahwa FGM tidak sejalan
dengan nilai-nilai HAM internasional, karena praktik ini memberikan dampak
serius pada kesehatan perempuan. Oleh karena itu, dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran HAM terhadap perempuan. Selain itu, negara memiliki
pertanggungjawaban dalam melindungi perempuan dari praktik berbahaya ini, dan
pelaku dapat dikenakan sanksi. Namun, penelitian juga menyoroti bahwa tindakan
kriminalisasi tidak selalu menjadi solusi ideal, mengingat variasi tipe FGM dan
praktiknya yang berbeda di setiap negara dan mengakui bahwa prinsip HAM tidak
selamanya universal dan terkadang relatif, contohnya terhadap kebudayaan, negara
juga patut menyadari bahwa tindakan yang diambil ketika berhadapan dengan kasus
FGM tidak boleh mendiskriminasi budaya masyarakat tertentu. Perlunya
pendekatan yang lebih holistik yang menggabungkan aspek kesehatan, budaya, dan
hukum. Dengan demikian, upaya pencegahan FGM dapat berjalan sejalan dengan
nilai-nilai HAM internasional tanpa mendiskriminasi budaya tertentu dan sekaligus
menjaga tradisi masyarakat yang ada


Ketersediaan

SI.453 MAS f1SI.453 MAS fPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.453 MAS f
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.453
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this