Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Female Genital Mutilation Dan Pertanggungjawabannya Menurut Hak Asasi Manusia
Female Genital Mutilation (FGM) adalah segala praktik pemotongan,
pengikisan, atau penusukan atau praktik lainnnya dengan tujuan untun
menghilangkan sebagian atau seluruh organ genital wanita, seringkali dilakukan
atas alasan budaya. World Health Organization mengatakan terdapat kurang lebih
200 juta wanita di seluruh dunia telah menjalani praktik FGM. Praktik ini
menghadapi perselisihan serius antara mereka yang mempertahankan kebudayaan
dan mereka yang melihatnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia internasional.
Dalam konteks tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah FGM
dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM internasional, serta apakah negara
dan pelaku FGM dapat diminta pertanggungjawaban menurut hukum internasional.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif,
menggunakan pendekatan secara undang-undang atau dalam hal ini adalah
instrumen-instrumen hukum Hak Asasi Manusia Internasional seperti Convention
on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women, dan pendekatan
secara konsep serta pendekatan secara kasus. Metode pengumpulan bahan hukum
dilakukan dengan cara pendekatan secara kepustakaan dan analisa bahan hukum
dilakukan secara kualitatif.
Penelitian ini mengungkapkan temuan signifikan bahwa FGM tidak sejalan
dengan nilai-nilai HAM internasional, karena praktik ini memberikan dampak
serius pada kesehatan perempuan. Oleh karena itu, dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran HAM terhadap perempuan. Selain itu, negara memiliki
pertanggungjawaban dalam melindungi perempuan dari praktik berbahaya ini, dan
pelaku dapat dikenakan sanksi. Namun, penelitian juga menyoroti bahwa tindakan
kriminalisasi tidak selalu menjadi solusi ideal, mengingat variasi tipe FGM dan
praktiknya yang berbeda di setiap negara dan mengakui bahwa prinsip HAM tidak
selamanya universal dan terkadang relatif, contohnya terhadap kebudayaan, negara
juga patut menyadari bahwa tindakan yang diambil ketika berhadapan dengan kasus
FGM tidak boleh mendiskriminasi budaya masyarakat tertentu. Perlunya
pendekatan yang lebih holistik yang menggabungkan aspek kesehatan, budaya, dan
hukum. Dengan demikian, upaya pencegahan FGM dapat berjalan sejalan dengan
nilai-nilai HAM internasional tanpa mendiskriminasi budaya tertentu dan sekaligus
menjaga tradisi masyarakat yang ada
Ketersediaan
SI.453 MAS f1 | SI.453 MAS f | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.453 MAS f
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.453
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain