Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawab Hukum Terhadap Dampak Pertambagan Emas Di Gunung Botak
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Pertanggungjawab Hukum Terhadap Dampak Pertambagan Emas Di Gunung Botak

Serli O Belen - Nama Orang;

Usaha pertambangan atau pengambilan bahan galian yang bernilai
ekonomi dan apabila pengelolaannya dilakukan secara tepat, dapat dijadikan
pengembangan wilayah. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang disebut (UUD NRI Tahun 1945)
Pasal 33, ayat (3) yang menyatakan : Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.Pertambagan rakyat tradisional atau pertambagan
berskala kecil pada umumnya banyak yang tidak mengikuti kaidah pertambagan
cesara benar dan teratur sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkugan Hidup yang
disebut (UUPPLH Tahun 2009). Dalam aturan lain yang mengatur secara
mendalam yaitu Peraturan Menteri Lingkugan Hidup Dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, Pasal 1, ayat (3).
Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan tersier. Prosedur dan pengumpulan hukum dan
pengelolahan dan analisa bahan hukum selanjutnya dianalisis melalui cara
deskripsi dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan Prosedur penambangan di Gunung Botak di
antaranya : Prosedur Penambang Emas dan Izin Usaha Pertambangan. Dapat
dikemukakan bahwa pada dasarnya Prosedur Pertambangan adalah suatu bentuk
usaha pertambangan yang menangani berbagai macam bahan galian, mulai dari
golongan A, golongan B, dan golongan C, yang ditambang oleh masyarakat
sekitar, baik dalam skala kecil maupun secara bekerja sama dengan penambang
sebagai mata pencaharian mereka, izin merupakan perbuatan hukum tata usaha
negara sepihak Menurut persyaratan dan Prosedur yang Berlaku Menurut Hukum
yaitu peraturan khusus yang berlaku


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.976 BEL p
SE.976 BEL p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.976 BEL p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.976
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pertanggungjawaban Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?