Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Melakukan Diversi Pra Ajudikasi (Studi Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Melakukan Diversi Pra Ajudikasi (Studi Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon)

Angelina I D Nusaly - Nama Orang;

Dalam penjatuhan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana sangat diperlukan
laporan penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan yang dalam hal ini di buat oleh
Pembimbing Kemasyarakatan yang di atur dengan jelas dalam ketentuan pasal 1 angka 13 UU No
11 Tahun 2012 tentang SPPA Salah satu kasus yang ditangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan
yaitu kasus penganiayaan Dengan berdasarkan laporan polisi Nomor B/113VII/1019/Reskrim.
Klien anak menjalani proses pemeriksaan di kantor kepolisian Polisi Resort (POLRES) Pulau
Ambon dan Pulau- pulau Lease karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tujuan penulisan ini untuk meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing
Kemasyarakatn setelah tindak pidana tersebut dilaporkan selain itu Pembimbing Kemasyarakatan
juga tidak dilibatkan dalam proses diversi pada tahap penyidikan tersebut. Untuk itu bagaimana
kewenangan pembimbing kemasyarakatan dalam proses diversi Pra Ajudikasi dan apa Akibat
Hukum yang terjadi pada saat persidangan tidak dihadirkan Pembimbing Kemasyarakatan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau kepustakan.
Kewenangan untuk menentukan Diversi diberikan kepada aparat penegak hukum seperti
Polisi, Jaksa, Hakim dan lembaga lain yang menangani kasus anak-anak ini, menurut kebijakan
mereka sesuai dengan kriteria yang ditentukan untuk tujuan itu di dalam sistem hukum masingmasing dan juga sesuai dengan prinsip-prinsip, Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari pihak
Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang SPPA. Setelah
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitan maka hasil penelitan kemasyarakatan tersebut
akan diberikan kepada Penyidik. Apabila Penyidik tidak meminta pertimbangan atau saran dari
Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses diversi yang diupayakan maka dapat di katakan bahwa
proses diversi pada tahap penyidikan tersebut batal demi hukum (tidak sah).


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SH.580 NUS k
SH.580 NUS k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.580 NUS k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.580
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kewenangan
Diversi
Pembimbing Kemasyarakatan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?