Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pemberian Dana Pensiun Seumur Hidup Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Pemberian Dana Pensiun Seumur Hidup Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara

Tresye A Lailuy - Nama Orang;

Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas Hukum. Di Indonesia, hukum
dituangkan dalam bentuk produk hukum yang disebut dengan peraturan perundangundangan. Produk hukum yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan dasar negara
Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada kenyataannya, terdapat produk hukum yang masih diberlakukan di era reofrmasi
saat ini yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak
keuangan/administratif pejabat tinggi negara, dalam Undang-undang tersebut juga
mengatur tentang pemberian dana pensiun Seumur Hidup kepada pejabat tinggi
negara salah satunya yaitu DPR yang jabatannya diperoleh dengan proses politik.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis angggota dewan
perwakilan rakyat berhak mendapatkan dana pensiun seumur hidup serta akibat
hukum pemberian dana pensiun seumur hidup kepada anggota dewan perwakilan
rakyat dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1980 dari anggaran pendapatan
belanja negara.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan undang-undang dan juga pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwasanya Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat tidak berhak untuk menerima pemberian dana pensiun seumur hidup karena
dasar hukum yang digunakan merupakan produk hukum lama, serta mengakibatkan
pembengkakan terhadap APBN oleh sebab itu kebijakan pemberian dana pensiun
seumur hidup bagi pejabat tinggi negara dapat di revisi atau di hapuskan. Agar dapat
memanimalisir pembengkakan terhadap APBN Dan sebaiknya DPR hanya di berikan
Uang pesangon saja agar berdampak positif terhadap APBN.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SH.579 LAI p
SH.579 LAI p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.579 LAI p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.579
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Dewan Perwakilan Rakyat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?