Image of Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual



Anak adalah generasi penerus bangsa yaitu sebagai generasi masa depan yang
telah dipersiapkan oleh Negara untuk nantinya dapat melanjutkan cita-cita luhur dan
mulia sebagai manusia yang bermartabat baik, bertanggung jawab dan adil. Setiap anak
berhak untuk mendapat perlindungan dari orang tua, masyarakat maupun Negara.
Salah satu bentuk perlindungan tehadap anak yang menjadi korban tindak pidana
adalah mendapatkan Restitusi. Restitusi adalah pemberian ganti rugi kepada korban
maupun keluarga korban oleh pelaku atau keluarganya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor yang menghambat
pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana pelecehan seksual dan bagaimana
upaya untuk mengatasi terhambatnya pemberian restitusi. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Yuridis Empiris yaitu dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan yang didukung oleh data dari
lapangan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa proses pemberian restitusi bagi
anak korban tindak pidana pelecehan seksual belum dilaksanakan secara maksimal.
Padahal dalam Pasal 1Angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban menyatakan bahwa
setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi.
Hambatan dalam pemberian retsitusi ini adalah aparat penegak hukum lebih fokus
terhadap hukuman pokok bagi pelaku sehingga hak-hak korban Terabaikan


Ketersediaan

SP.1777 SAL r1SP.1777 SAL rPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1777 SAL r
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1777
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this