Image of Keabsahan Surat Keputusan Mutasi Yang Dikeluarkan Oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah

SKRIPSI PERDATA

Keabsahan Surat Keputusan Mutasi Yang Dikeluarkan Oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah



Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Maluku menetapkan Surat Keputusan
Mutasi kepada empat dokter spesialis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy. Salah
satu Surat Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Nomor 824.4/83 Tahun 2021
yang menetapkan Mutasi sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M.
Haulussy Provinsi Maluku ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ishak Umarella Provinsi
Maluku. Hal tersebut menimbulkan dua permasalahan yaitu Apakah tindakan Pelaksana Harian
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku melakukan mutasi dokter memiliki legalitas dan Bagaimana
akibat hukum jika Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Maluku tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan mutasi dokter.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif.
Adapun untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, penulis menggunakan tiga
pendekatan masalah, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Prosedur pengumpulan bahan hukum yang dilakukan penulis
yaitu dengan mencari dan mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
isu hukum yang dihadapi. Peraturan perundang-undangan dalam hal ini meliputi baik yang
berupa legislation maupun regulation. Analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif,
yaitu kajian yang berkaitan dengan norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan dan norma hukum yang ada dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Tindakan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah
Provinsi Maluku melakukan mutasi dokter tidak memiliki legalitas, Pejabat pemerintahan yang
memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang bersifat strategis. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang
mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai. Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) 2/SE/VII 2019
tentang Kewenangan Plh maupun Plt dalam aspek kepegawaian yang dikeluarkan Kepala BKN.
Akibat hukum jika Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Maluku tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan mutasi dokter, Batas kewenangan seorang Plh Sekda jika merujuk
dari UUAP Pasal 14 point 7 yang berbunyi Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang
memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek
organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran


Ketersediaan

SE.973 TUA k1SE.973 TUA kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.973 TUA k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.973
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this