Image of Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Online Yang Mengalami Kerugian Akibat Orderan Fiktif Pada Layanan GrabFood

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Online Yang Mengalami Kerugian Akibat Orderan Fiktif Pada Layanan GrabFood



PT. Grab Indonesia bekerja sama dengan para mitra atau pengemudi untuk
melakukan perjanjian kemitraan yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sesuai Pasal 1 Angka 13 Undang-undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menegaskan bahwa hubungan
hukum antara kedua belah pihak menjadi hubungan kemitraan. Namundalam perspektif ini
tidak bisa dikatakan peraturan tersebut dapat melindungi mitra atau pengemudi. Hal ini bisa
dilihat kenyataannya masih ada oknum–oknum yang menyalahgunakan aplikasi Grab dengan
melakukan pemesanan yang dapat merugikan mitra atau pengemudi apabila pemesan tidak
membayar lunas pesanan yang dipesan dengan menggunakan pola transaksi COD (Cash On
Delivery) atau pembayaran secara tunai.
Penelitian ini menggunakan motede penelitian yuridis normatif. Penelitian ini
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan pendekatan
konseptual dan perundang-undangan kemudian data dianalisa secara kualitatif dan ditarik
kesimpulan secara deduktif yakni berpangkal pada prinsip-prinsip dasar.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Akibat hukum atas tindakan orderan fiktif
dapat dilihat dalam dua bentuk; pertama, dari bentuk perbuatan melawan hukum. Yang mana
pelaku bertindak secara lain daripada yang diharuskan dalam hal melakukan tindakan orderan
fiktif dengan modus memesan makanan pada layanan GrabFood. Kedua, dari bentuk
wanprestasi, yang mana pelaku telah melakukan tindakan kelalaian dan kesengajaan atas
perbuatan pemesan fiktif pada layanan GrabFood. 2). Bentuk perlindungan yang dilakukan
PT. Grab Indonesia salah satunya yakni memberikan bentuk-bentuk tanggung jawab antara
para pihak di dalam isi perjanjian kemitraan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Maka tanggung jawab PT. Grab Indonesia selaku pelaku usaha menganut prinsip
tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan, dimana adanya perbuatan orderan fiktif pada
layanan GrabFood sehingga mengakibatkan kerugian bagi pengemudi atau driver. Jadi untuk
memberikan ganti kerugian, pengemudi hanya memberikan bukti-bukti atas tindakan orderan
fiktif serta jumlah kerugian yang diterima melalui fitur pusat bantuan pada aplikasi
GrabDriver.


Ketersediaan

SE.971 RUM p1SE.971 RUM pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.971 RUM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.971
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this