Image of Hak Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Wilayah Pesisir Berdasarkan United Nations Declaration On The Rights Of Indigenous People

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Hak Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Wilayah Pesisir Berdasarkan United Nations Declaration On The Rights Of Indigenous People



Khusus untuk pengelolaan pesisir dan perairan kepulauan, hukum adat
maupun hukum faktual telah diakomodasi dalam peraturan daerah provinsi dan
juga peraturan daerah kabupaten. Dijumpai bahwa banyak pulau yang sangat kecil
sudah dihuni oleh penduduk sejak leluhurnya dan dipandang sebagai miliknya.
Hal ini menjadi persoalan ketika pemerintah seringkali pengeluarkan pendapat
bahwa pulau-pulau kecil tidak dapat dimiliki oleh perorangan. Dimaksudkan
dengan hak faktual adalah hak yang berlaku dalam masyarakat lokal yang bukan
berasal dari hukum adat. Hak ini adalah jenis hak yang tidak dapat diidentifikasi
di dalam jenis-jenis hak yang dikenal dalam literatur hukum adat. Hak ini adalah
hak yang batu timbul dalam kehidupan masyarakat.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian
hukum normatif. Adapun untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini,
penulis menggunakan tiga pendekatan masalah, yaitu pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Prosedur pengumpulan bahan hukum yang
dilakukan penulis yaitu dengan mencari dan mengumpulkan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Peraturan perundangundangan dalam hal ini meliputi baik yang berupa legislation maupun regulation.
Analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif, yaitu kajian yang
berkaitan dengan norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan hukum internasional dan norma hukum yang ada dalam masyarakat.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan hak-hak
masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir
berdasarkan United Nation Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, Pada
UNDRIP diatur dengan lebih jelas ketentuan tentang hak-hak masyarakat hukum
adat terhadap sumber daya alam. Pasal 26 ayat (2) UNDRIP secara khusus telah
menetapkan bahwa: “Masyarakat adat memiliki hak untuk memiliki,
menggunakan, mengembangkan, dan menguasai tanah, wilayah, dan sumber daya
yang mereka miliki dengan alasan kepemilikan tradisional atau pendudukan atau
penggunaan tradisional lainnya, serta yang telah mereka peroleh dengan cara
lain”. Masyarakat hukum adat mempunyai hak untuk memiliki dan mengelola
tanah dan sumber daya alam dalam hal ini wilayah pesisir dengan alasan
kepemilikan tradisional.


Ketersediaan

SI.449 LIM h1SI.449 LIM hPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.449 LIM h
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.449
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this