Image of Peralihan Hak Waris Atas Harta Warisan Yang Dialihkan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Lainnya

SKRIPSI PERDATA

Peralihan Hak Waris Atas Harta Warisan Yang Dialihkan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Lainnya



Fenomena peralihan waris hak atas tanah akhir-akhir ini menimbulkan
masalah dikalangan masyarakat. Tidak asing lagi terdengar kasus perebutan
warisan hak atas tanah. Tidak hanya tanah, kekayaan yang dipunyai si pewaris
berupa harta benda (materiil) yang merupakan harta peninggalan yang nyata ada,
berupa hak-hak kebendaan. Hak-hak kebendaan yang dimaksud salah satu
contohnya adalah hak milik atas tanah, rumah, dan lain-lain.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum (legal search) yang
dilakukan untuk menemukan kebenaran koherensi, penulisan ini menitik beratkan
pada studi pustaka yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan
hukum yang ada dan berlaku.
Dalam Putusan Nomor: 3/Pdt/2020/PT AMB menyatakan bahwa tanah Hak
Milik Nomor: 1364 dengan luas 131 m2 yang terletak di Jln. Nn. Saar Sopacua
yang batas-batasnya sesuai dengan sertifikat adalah milik penggugat (pembeli)
berdasarkan jual-beli akta PPAT tanggal 17 Juni 2013 antara Penggugat dan
Tergugat adalah sah menurut hukum. Demikian pula menyatakan bahwa Tindakan
menempati dan menguasai obyek sengketa yang dilakukan oleh para tergugat
adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) serta
melawan hak penggugati (pembeli). Penggugat tidak berhak menuntut haknya
atas Objek sengketa, karena dasar penjualan antara Tergugat II dan Penggugat
berdasarkan Akta PPAT, tanggal 17 Juni 2013, No. 1364/2013 tidak sah
menurut hukum karena Tergugat II belum berhak melepaskan bidang tanah
kepada siapapun termasuk Penggugat karena Ahli Waris bukan hanya tergugat I
dan II, namun masih ada Ahli Waris laki-laki yang lain bahkan penguasaan
Tergugat I dan Tergugat II atas bidang tanah dimaksud bukan merupakan
perbuatan melawan hukum melainkan atas dasar persetujuan dari Ahli
Waris untuk tetap tinggal, mengurus dan menjaga bidang tanah milik Ahli Waris
sehingga Penggugat tidak mempunyai Legal Standing untuk mengajukan Gugatan
terhadap Para Tergugat sehubungan dengan tanah Objek sengketa.


Ketersediaan

SE.977 ASS p1SE.977 ASS pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.977 ASS p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.977
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this