Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2021/Pn Sml)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2021/Pn Sml)

Semuel Anthony - Nama Orang;

Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak telah mengatur secara spesifik mengenai tindakan persetubuhan
terhadap anak tetapi dalam kenyataanya Putusan Pengadilan Negeri Saumlakki memutuskan
pidana terhadap anak yang kedapatan melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama
suka hal tersebut menimbulkan dua permasalahan yaitu Mengkaji dan membahas Apakah
dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara persetubuhan pada
anak. Mengkaji dan membahas Apakah penjatuhan pidana terhadap pelaku persetubuhan
terhadap anak telah memenuhi tinjauan pemidanaan.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat
deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini bahan
hukum primer bahan hukum sekunder. Data dan informasi penunjang kemudian
diidentifikasi selanjutnya di sistematisasi untuk dilakukan penafsiran dan diberikan
argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan.
Dasar perimbangan Majelis Hakim yaiu Hakim mempertimbangkan perkara a quo
secara proporsional dalam arti Majelis Hakim tidak akan menjatuhkan pidana kepada orang
yang tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, dan sebaliknya akan
menjatuhkan pidana sesuai derajat kesalahannya kepada orang yang secara nyata melakukan
perbuatan pidana sesuai dengan yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum; selain
itu Majelis Hakim memandang sudah cukup adil untuk kepentingan umum maupun
kepentingan Terdakwa sendiri, karena sifat pemidanaan itu bukanlah suatu pembalasan,
akan tetapi lebih mengutamakan pembinaan dan pendidikan, agar Terdakwa menjadi jera
dan tidak mengulangi lagi perbuatannya serta diharapkan dapat menjalani kehidupan yang
lebih baik, serta memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak
pidana serupa


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1779 ANT a
SP.1779 ANT a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1779 ANT a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1779
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pertimbangan Hakim
Analisis Yuridis
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?