Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotia (Studi Kasus Pasa Direktorat 
Reserse Narkoba Polda Maluku)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotia (Studi Kasus Pasa Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku)

Cliford Lesnussa - Nama Orang;

Pengaturan tentang narkotika berdasarkan UU Narkotika, memiliki tujuan
untuk menjamin kecukupannya guna untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan
kesehatan serta mencegah penyelewengan narkotika, dan memberantas penyaluran
narkoba secara ilegal. Petugas penegak hukum yang bertugas untuk kasus tindak
pidana terhadap penyalahgunaan narkotika adalah poliisi, jaksa, hakim, dan petugas
dari Lembaga Pemasyarakatan.” “Salah satu dari aparat penegak hukum diatas yaitu
kepolisiian. Tugas dari polisi sebagai penegak dan pelaksana hokum adalah untuk
mengamankan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam “UndangUndang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia” polisi
juga diberi kewenangan untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan tindak
pidana. Diatur juga tentang Kode Etik Profesi dalam “Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Polri.” Keberadaan polisi adalah inti dari pelaksanaan
sistem peradilan serta wajib melaksanakan wewenang dan tugasnya sebagai penegak
hukum.
Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis
Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Pada Direktorat Reserse Narkoba Polda
Maluku). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan
tipe deskripsi analitis yang mengkaji temuan dari tinjauan Pustaka yang kemudian
dianalisis ke dalam beberapa bab dengan alur yang sistematis.
Hasil penelitian yang dicapai bahwa Tugas Pokok Kepolisian Negara
Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002,
meliputi: Memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum, dan
Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan tugas tersebut polisi tidak boleh melakukan tindak Pidana. Namun
dalam kenyataanya ada oknum polisi yang melakukan tindak pidana penyalagunaan
Narkotika sehingga pertanggung jawaban pidana patut di lakukan oleh anggota Polisi
tersebut. Mekanisme Pemeriksaan Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana
Penyalagunaan Narkotika dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
diproses pada peradilan umum sesuai dengan proses pemeriksaan pada umumnya.
Anggota Polri yang melakukan penyalagunaan narkotika ditindak, diancam dengan
pemberhentian secara tidak hormat sesuai Pasal 12 ayat 1 hurf a PP Nomor 1 Tahun
2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jika
putusan pidana telah inkrah.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1780 LES p
SP.1780 LES p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1780 LES p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1780
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Narkotika
Anggota Polisi
Pertanggungjawaban Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?