Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Saksi Sedarah Dalam Perkara Pidana
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Saksi Sedarah Dalam Perkara Pidana

Hanisa Sokanfuti - Nama Orang;

Penegakan hukum adalah upaya mewujudkan gagasan dan konsep menjadi
kenyataan. Penegakan adalah proses mewujudkan kehendak hukum. Kehendak
hukum yang dimaksud di sini adalah ungkapan pikiran pembuat undang-undang
dalam ketentuan hukum. Pembahasan tentang proses penegakan hukum juga
sampai pada pembuatan undang-undang. Rumusan pikiran pembuat undangundang yang dituangkan dalam ketentuan undang-undang juga akan menentukan
cara penegakannya
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian
bersifat deskriptif analisis. Data dan informasi penunjang kemudian
diidentifikasi selanjutnya di sistematisasi untuk dilakukan penafsiran dan
diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa telah ada doktrin atau teori-teori
pertanggungjawaban pidana kekerasan dalam rumah tangga maka untuk aparat
penegak hukum di indonesia seharusnya tidak ada lagi permasalahan hukum
dalam pengajuan suatu perkara sebagai tersangka dan terdakwa pada sistem
peradilan pidana Indonesia, selama hal tersebut dibenarkan oleh perundangundang (misalnya undang-undang kekerasan dalam rumah tangga). Kedudukan
saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa atau saksi yang ter
kualifikasi dikategorikan sebagai keterangan tanpa sumpah apabila dalam
memberikan keterangannya di persidangan tanpa persetujuan terdakwa dan
penuntut umum. Kedudukan anak sebagai saksi pada perkara tindak pidana
sudah diakui dan sah didalam KUHAP tetapi berdasarkan pembentuk perundangundangan anak tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana maka
anak tidak bisa diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan, karenanya
keterangan tersebut hanya digunakan untuk petunjuk atau tambahan alat bukti
sah lainnya maupun memperkuat keyakinan hakim.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1782 SOK s
SP.1782 SOK s1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1782 SOK s
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1782
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?