Image of Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi Perjanjian Kerjasama (Bagi Hasil) Kajian KUHPerdata

SKRIPSI PERDATA

Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi Perjanjian Kerjasama (Bagi Hasil) Kajian KUHPerdata



Hubungan antara manusia di era moderen dalam kehidupan sehari-hari.
Interaksi antara kehidupan bermasyarakat yang sering kali melibatkn perbuatan
hukum, seperti membuat perjanjian yang dapat di pertanggungjawabkan kedua
pihak yang terlibat contonya adalah perjanjian kerja sama dalam melakukan
kerja sama dalam usaha dalam bidang perikanan, yang dimana salah satunya
(kreditur) meminjamkan modal kepada pihak lain (debitur).
Namun dalam kenyataannya, perjanjian kerjasama dimaksud tidak
dilaksanakan sebagaina ditegaskan dalam perjanjian tersebut, sehingga
mengakibatkan wanprestasi (ingkar janji) dan mengakibatkan kerugian kepada
pihak (Kreditur) sebagai pemberi modal. Berdasarkan uraian singat diatas,
maka dapat diidentifikasi permasalahan dalam penulisan skripsi adalah sebagai
berikut:
1). Bagaimana bentuk hubungan hukum antara pihak debitur dan kreditur?
2). Bagaimana bentuk ganti kerugian akibat wanprestasi dalam perjanjian
kerjasama (bagi hasil)?
Metode yang digunakan dalam penelitian penulisan skripsi ini adalah
metode Yuridis Normatif .
Hasil penelitiandan pembahasan yang ada maka hubungan hukum antara
pihak debitur sebagai penerima danah (Uang) dan kreditur sebagai pemberi
danah (Uang) diatur oleh perjanjian kerja sama (Bagi Hasil) yang mengantur
hak dan kewajiban kedua belah pihak mencangkup hubungan hukum antara
debitur dan kreditur merujuk pada hubungan hukum yang terbentuk ketika
pihak debitur mengambil pinjaman atau menerima kredit dari pihak pemberi
modal (kreditur). Hubunganya ini diatur oleh perjanjian/ kontrak yang
mengantur hak dan kewajiban kedua belah pihak harus mencangkup berberapa
aspek antara lain: Hubungan Perjanjian/ Kontrak, pembiyaan, kepercayaan dan
Hubungan pengawasan. Adanya wanpersetasi (ingkar janji) oleh pihak debitur,
maka konsekwensi bentuk ganti kerugian adalah kewajiban pihak debitur
membayar ganti rugi yang timbul akibat kelalayan debitur sebagaimana yang
diatur dalam KUHPerdata yang terdiri dari tiga macam, yaitu: biaya, rugi dan
bunga. Dalam hubungan dengan permasalahan diatas, maka sekalipun perbutan
hukum pinjam-meminjam telah disepakati dalam perjanjian/kontrak tetapi
diperlukan pengaturan hubungan-hubukan hukum tersebut juga harus diatur
didalam perjanjian tersebut sehingga tidak terjadi wanprestasi dikemudian hari
yang mengakibatkan kerugian kepada pihak pemberi danah (kreditur).


Ketersediaan

SE.979 ALW g1SE.979 ALW gPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.979 ALW g
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.979
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this