Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Perlindungan Konsumen Pelanggan IndiHome Terhadap Kebocoran Data Pribadi
Permasalahan terkait kebocoran data pribadi yang sudah banyak terjadi di
Indonesia salah satunya kebocoran data pribadi pelanggan IndiHome yang di
perjualbelikan pada situs internet yang dapat dijangkau oleh siapa saja. Kebocoran
data pribadi tersebut secara tidak langsung telah merampas hak asasi manusia
yang sangat merugikan bagi sudut pandang manusia. Melindungi hak-hak
konsumen merupakan kewajiban pelaku usaha sesuai yang di atur dalam pasal 4
ayat 5 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan kebocoran data
pribadi yang di atur dalan UU No 27 Tahun 2022 Tentang perlindungan data
pribadi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi subjek
data pribadi. Namun, masih saja terjadi pelanggaran terhadap data pribadi
masyarakat yang disimpan secara digital. Keadaan seperti ini dapat menimbulkan
keresahan masyarakat terhadap keamanan data pribadinya dan hak-hak konsumen
yang tidak terpenuhi sehingga dalam penelitian ini akan dibahas mengenai
perlindungan hukum dan upaya hukum konsumen terhadap kebocoran data
pribadi.
Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif, atau penelitian kepustakaan
karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan
yang tertulis atau bahan hukum primer, sekunder dan tersier metode pengumpulan
data yang dipergunakan adalah studi pustaka dan studi dokumen dan analisis data
dilakukan secara normatif dan komprehensif.
Hasil penelitian ini, menunjukan bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen pelanggan IndiHome yang mengalami kebocoran data pribadi dapat
dilakukan dalam bentuk perlindungan hukum preventif (pencegahan) memberikan
kesempatan kepada subjek hukum untuk mengajukan keberatan atau pendapat
sebelum putusan pemerintah mendapat bentuk yang difinitif dan Perlindungan
hukum represif (pemaksaan) merupakan perlindungan hukum yang menuju kearah
penyelesaian sengketa. Upaya hukum konsumen IndiHome yang dirugikan akibat
kelalaian dari pihak PT. Telekomunikasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
yang menyebabkan terjadinya kebocoran data pribadi bisa mengajukan gugatan
berdasarkan Perbuatan Melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal
1366 KUHPerdata.
Ketersediaan
SE.980 IPA p1 | SE.980 IPA p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.980 IPA p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.980
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain