Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Terhadap Debitur (Borrowers) Dalam Perjanjian Peer To Peer Lending Di Indonesia
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Terhadap Debitur (Borrowers) Dalam Perjanjian Peer To Peer Lending Di Indonesia

Rini S Namasela - Nama Orang;

Seiring dengan berkembangnya teknologi telah memberikan dampak yang
sangat besar terhadap gaya hidup bermasyarakat, berkat hadirnya teknologi
masyarakat bisa melakukan berbagai macam kegiatan dengan cepat secara online
menggunakan jaringan internet untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, misalnya
dengan adanya lembaga pembiayaan yang berada di luar jalur perbankan dengan
menawarkan layanan pinjam meminjam uang berbasis online salah satunya adalah
Peer To Peer Lending. Peer To Peer Lending ini merupakan pilihan bagi 2/3
Masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan rendah sekaligus tidak memiliki
rekening Bank namun memiliki akses ke ponshel pintar namum, dari data statistik
yang dimuat oleh OJK per Desember 2020 ada 149 perusahaan P2PL yang sudah
terdaftar sedangkat hanya ada 37 dari 149 perusahan yang mendapatkan izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan. P2PL adalah bentuk layanan keuangan dimana pihak
satu dan pihak lain dapat meminjam dan memberikan pinjaman uang secara
langsung melalui platform online yang menghubungkan debitur dan kreditur tanpa
perlu bertemu secara langsung.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis
Normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan debitur dalam
perjanjian peer to peer lending di Indonesia adalah, Langkah-langkah yang di
ambil oleh pemerintah dan platform P2PL dalam meningkatkan perlindungan
hukum sebagai mana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, tetaplah
penting bagi debitur untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap perjanjian
agar dapat terhindar dari terlilit hutang yang tidak terjangkau, harus memilih
platform yang terdatar dan transparan, serta menjaga keamanan data pribadi.
Selain itu harus ada edukasi finansial dan pemahaman tentang hak dan kewajiban
hukum sangatlah penting dalam menjaga keamanan finansial bagi pihak debitur.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.981 NAM p
SE.981 NAM p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.981 NAM p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.981
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perlindungan Konsumen
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?