Image of Kedudukan Alat Bukti Sertifikat Elektronik Hak Atas Tanah Pada Perkara Perdata Di Pengadilan

SKRIPSI PERDATA

Kedudukan Alat Bukti Sertifikat Elektronik Hak Atas Tanah Pada Perkara Perdata Di Pengadilan



Perkembangan teknologi dapat dilihat dengan munculnya alat bukti baru
dengan berbasis elektronik salah satunya adalah dokumen elektronik. Dalam
Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah
sepanjang yang tercantum di dalamnya dapat diakses, di tampilkan, dijamin
keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif (legal
research). Dan menggunakan pendekatan dengan mengkaji perundang –
undangan, tipe penelitian hukum yang digunakan dengan cara mengkaji
kepustakaan dan data sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari
primer, dan sekunder yang di analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sertifikat elektronik dapat dijadikan
alat bukti yang sah pada perkara perdata di Pagadian sebagai mana diatur dalam
UU ITE sepanjang ketentuan peraturan, dan menghasilkan dokumen elektronik
yang didalamnya terdapat tanda tangan elektronik dan dokumen tersebut dapat di
akses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggung jawabkan,
selain itu dokumen elektronik berupa sertifikat elektronik Hal inipun juga
merupakan perluasan alat bukti dalam hukum acara perdata.


Ketersediaan

SE.983 RAT k1SE.983 RAT kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.983 RAT k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.983
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this