Image of Implikasi Yuridis Penundaan Sidang Praperadilan Oleh Hakim

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Implikasi Yuridis Penundaan Sidang Praperadilan Oleh Hakim



"Praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang : a. Sah atau
tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. Sah atau tidaknya penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan
keadilan; c. Pemerintah ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasa perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP yang berbunyi "pemeriksaan tersebut
(praperadilan) dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus
sudah menjatuhkan putusannya.", Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP juga menentukan
secara tegas bahwa, jika pemeriksaan praperadilan belum selesai sedangkan perkara
pokoknya telah mulai diperiksa atau disidangkan, maka pemeriksaan praperadilan
menjadi gugur. akan tetapi dalam prakteknya terdapat penundaan sidang praperadilan
yang dilakukan oleh hakim hingga melewati batas waku yang ditentukan,
mengakibatkan gugurnya praperadilan. keadaan seperti ini dapat dapat menimbulkan
ketidakadilan bagi termohon. sehingga dalam penelitian ini akan dibahas mengenai apa
yang menjadi pertimbangan hukum dalam menunda sidang praperadilan dan apa akibat
hukum dari penundaan sidang praperadilan oleh hakim hingga melewati batas waktu
pelaksanaan sidang.
Penulisan ini diawali dengan melakukan penelitian dengan tipe penelitian
pendekatan masalah dengan menggunakan bahan hukum primer, baban hukum tresier
dan bahan hukum sekunder. Prosedur pengumpulan bahan hukum yang digunakan
adalah studi kepustakaan (library research). Pengelolahan dan Analisa bahan hukum
yang dilakukan adalah dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan
bermetodekan deskriptif kualitatif dengan uraian permasalahan serta menganalisis
bahan hukum yang sudah terkumpul.
Hasil yang diperoleh adalah Pertimbangan hukum dalam menunda sidang
praperadilan yakni diatur dalam KUHAP, pada dasarnya penundaan sidang dapat
dilakukan apabila dalam hal terdakwa tidak hadir padahal telah dipanggil ( baik secara
sah maupun tidak sah ), adanya penundaan atas permintaan termohon apabila disertai
dengan alasan yang dibenarkan secara hukum. terkait Akibat penundaan sidang yang
disebabkan oleh hakim hingga melewati batas waktu yang ditentukan merupakan suatu
hal yang menyimpang dari apa yang telah diatur dalam KUHAP selain mengakibatkan
gugurnya praperadilan, hal ini juga menjadi sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh
hakim dan telah termasuk dalam pelanggaran kode etik hakim.


Ketersediaan

SP.1775 DJA i1SP.1775 DJA iPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1775 DJA i
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1775
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this