Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Undang-Undang Informasi Dan Teknologi Terhadap Maraknya Kasus UjaranKebencian Di Kota Ambon
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Undang-Undang Informasi Dan Teknologi Terhadap Maraknya Kasus UjaranKebencian Di Kota Ambon

Kezia A Kawulur - Nama Orang;

Ujaran kebencian itu sendiri adalah suatu tindakankomunikasi yang dilakukan
oleh individu atau kelompok berupa hasutan atau penghinaan terhadap individu atau
kelompok lain dalam berbagai hal seperti ras, warna kulit, kulit, jeniskelamin,
disabilitas, orientasi seksual, kebangsaan, agama. dan lain-lain. Maraknyaujaran
kebencian di Kota Ambon umunya oleh kalangan remaja sampai orang dewasa khusus
dalam penggunaan media sosial. Peraturan yang melarang mengutarakan pendapat
yang mengarah pada ujaran kebencian di media sosial yakni diatur dalam UU RI No
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tujuan dalam penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan penerapan UU
ITE terhadap maraknya kasus ujaran kebencian dalam media sosial di Kota Ambon
dan menganalisis dan menjelaskan bentuk penegakan hukum yang efektif dalam tindak
pidana ujaran kebencian di media sosial. Metode penelitian mengggunakan penelitian
hukum yuridis empiris, dengan bahan hukum primer dansekunder sebagai sumber
hukumnya. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan undang- undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kota Ambon berjalan
dengan optimal. Pelaksanaan Kepolisian dalam penanggulangan kejahatan ujaran
kebencian atau hate speech secara garis besar dapat di bagi dua, yaitu lewat jalur
“nonpenal” (bukan/di luar hukum pidana) dan lewat jalur “penal” (hukum
pidana).Secara kasar dapatlah dibedakan, bahwa upaya penanggulangan kejahatan
lewat jalur “penal” lebih menitikberatkan pada sifat Represif
(penindasan/pemberantasan, penumpasan) sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur
“nonpenal” lebih menitikberatkan pada sifat preventif (pencegahan,
penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan terjadi


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1774 KAW p
SP.1774 KAW p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1774 KAW p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1774
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Media Sosial
Ujaran Kebencian
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?