Image of Penyitaan Harta Milik Perorangan Dalam Tindak Pidana Narkotika

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penyitaan Harta Milik Perorangan Dalam Tindak Pidana Narkotika



Kasus yang melibatkan antara Erna Manuputty (Penggugat) dan Badan Narkotika
Nasional Propinsi Maluku (Tergugat), yaitu penyitaan terhadap harta milik yang diduga
di dapat dari hasil Tindak Pidana Narkotika. Namun pada kenyataannya penggugat dan
harta kekayaannya tidak ada kaitannya dengan kasus narkotika yang di alami sang adik.
Karenanya tindakan Tergugat tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial
dari maksud dan kehendak ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40 KUHAP maupun
landasan operasional ketentuan Pasal 75 dan Pasal 80 Undang-Undang No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika itu sendiri.
Metode penelitian yang digunakan yaitu Penelitian Yuridis Normatif dengan mempelajari
bahan-bahan kepustakaan yang tersedia. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu
Pendekatan PerUndang-Undangan, Pendekatan Konsep, dan Pendekatan Kasus.
Pengumpulan bahan hukum tersebut kemudian dianalisa secara kualitatif.
Hasil yang didapat dalam penulisan ini yaitu mengetahui bahwa Penyitaan Harta Milik
Perorangan Dalam Tindak Pidana Narkotika harus berdasarkan prosedur yang benar
sesuai dengan aturan yang ada, dan yang dapat disita adalah Harta Milik yang benar-benar
di peroleh dari Hasil Tindak Pidana Narkotika yang dalam hal ini Tindak Pidana
Pencucian Uang.


Ketersediaan

SP.1773 RAH p1SP.1773 RAH pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1773 RAH p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1773
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this