Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Berdasarkan Jam Kerja
Sebagai bentuk perlindungan hukum kepada tenaga kerja pemerintah telah
membatasi pemberlakuan jam kerja lembur hanya selama 4 jam sehari dan 18 jam
dalam seminggu. Di sisi lain para pengusaha di sektor UMKM yang memiliki
pemasukan lebih rendah akhirnya memberlakukan jam kerja lembur berlebihan untuk
bisa meraup keuntungan yang lebih besar. Dilema baru kemudian muncul ketika
sulitnya mencari pekerjaan mengakibatkan jam kerja lembur berlebihan tetap
dijalankan pekerja meskipun hak-hak yang dimiliki telah dikesampingkan. Penelitian
ini berdasarkan pengalaman bekerja oleh Penulis di sebuah Pusat Jajanan Serba Ada
(Pujasera) Desa Waiheru tepatnya pada Kedai Nomor 10. Secara normatif Penulis
mencoba memberikan pembahasan mengenai bagaimana tanggung jawab pengusaha
atau pemberi kerja atas kelebihan jam kerja lembur dan bagaimana bentuk
perlindungan hukum terhadap pekerja yang dipekerjakan melebihi ketentuan jam
kerja lembur berdasarkan undang-undang.
Gambaran dari penelitian ini menunjukan bahwa menyetujui hubungan kerja
di atas penyimpangan jam kerja lembur berdasarkan peraturan perundang-undangan
dianggap telah meniadakan salah satu unsur dalam perjanjian kerja. Sehingga
pengusaha/pemberi kerja wajib bertanggung jawab memberikan hak-hak pekerja dan
menanggung segala sesuatu yang timbul akibat tindakan pengusaha tersebut.
Kemudian untuk melindungi tenaga kerja dari penyimpangan dan pelanggaran hak,
perlindungan hukum dijalankan melalui edukasi dan sosialisasi tentang instrumen
hukum ketenagakerjaan kepada tenaga kerja dan pengusaha/pemberi kerja serta
melalui kewenangan lembaga pengawasan yang akan bertindak untuk mencegah dan
menanggulangi pelanggaran ketenagakerjaan.
Ketersediaan
SH.573 SUN p1 | SH.573 SUN p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.573 SUN p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.573
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain