Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Sengketa Tanah Marga Yang Berstatus Hak Guna Usaha
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Sengketa Tanah Marga Yang Berstatus Hak Guna Usaha

Alfian Y B Ipanama - Nama Orang;

Sengketa pertanahan yang terjadi dilahan HGU pada tanah marga ipanama adalah
kurangnya pemahaman pada masyarakat serta tidak adanya keterbukaan dan kejujuran dari pihak
pengelolah terhadap penggunaan lahan. Dengan tidak adanya batas pemanfaatan/penggunaan
lahan dari PT.SDW pada surat pernyataan dan keterangan yang dibuat pada tahun 1987 yang
mengakibatkan sengketa pertanahan berlanjut hingga 2013. PT.SDW mengalikan kontrak lahan
HGU kepada PT.OLAM setelah masa kontraknya telah berakhir di tahun 2013, untuk PT.OLAM
melanjutkan kontrak lahan HGU 25 tahun kedepan. Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka
waktu HGU diatur pada PP Nomor 40 Tahun 1996 pasal 8-1, namun yang terjadi tidak sesuai
dengan undang-undang yang beralaku. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana peran
Badan Pertanahan Nasional sebagai Lembaga Pemerintah yang bergerak pada bidang pertanahan
mengedepankan rasa keadilan dan mencari solusi dalam setiap penyelesaian sengketa pertanahan
karena sangatlah penting dilakukan agar terciptanya kenyaman keaman bagi masyarakat.
Metode Penelitian Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatife.
Hasil dan pembahasan tersebut selanjutnya dideskripsikan untuk memudakan penarikan
beberapa kesimpulan dan pengajuan saran. Sumber Bahan Hukum primer dan Bahan Hukum
Sekunder Teknik Penggumpulan Data dan Analisa Bahan Hukum Teknik Penggelolahan Bahan
Hukum
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelepasan HGU kepada PT.SDW
dan PT.OLAM untuk hak mengelolah tanah pada bidang pertanian. Namun terjadinya Sengketa
pertanahan yang mengakibatkan kelemahan pada setiap masyarakat dengan hak-haknya. Maka
dengan itu Pemerintahan sebagai pemegang kekuasan harus lebih mengedepankan rasa keadilan
dan mencari solusi terbaik dalam setiap sengketa pertanahan sehingga permasalahn masyarakat
tidak dapat menimbulkan konfil berkelanjutan yang menciptakan dampak buruk bagi setiap
masyarakat.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.966 IPA s
SE.966 IPA s1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.966 IPA s
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.966
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tanah
Hak
Sengketa
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?