Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tanggungjawab Negara Terhadap Pelanggaran HAM Berat
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Tanggungjawab Negara Terhadap Pelanggaran HAM Berat

Alessandro W S E Kuhuparuw - Nama Orang;

Pelanggaran HAM berat telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia. Tetapi dalam kenyataanya pelanggaran ham berat
masih terjadi di Indonesia salah satunya yang terjadi di Aceh Selatan yang dikenal
sebagai tragedi Jambo Keupok Peristiwa Tragedi Jambo Keupok berawal dari
informasi yang disampaikan seorang informan kepada anggota TNI bahwa Desa
Jambo Keupok mejadi basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat
deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini
bahan hukum primer bahan hukum sekunder. Data dan informasi penunjang kemudian
diidentifikasi selanjutnya di sistematisasi untuk dilakukan penafsiran dan diberikan
argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan.
Hukum internasional telah memberikan landasan yang kokoh untuk
mengefektifkan penghukuman bagi pelaku pelanggaran HAM berat (gross violation of
human rights) antara lain Pasal 4 Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against
Torture and Other Cruel; In Human or Degrading Treatment or Punishment dan
Menurut Pasal 17 ayat (1) Statuta Roma 1998Tanggungjawab pemerintah terkait
pelanggaran HAM berat di Jambo Keupok Aceh berjalan sangat lambat. Hal ini
dipengaruhi oleh 2 hal utama yakni: belum adanya pengakuan resmi di pemerintah
Indonesia bahwa peristiwa itu merupakan pelanggaran HAM berat dan ke dua karena
terjadinya bencana sunami aceh. Paca sunami Aceh pemerintah Indoensia telah
melakukan rekonsiliasi. Akhirnya pada tahun 2023 Pemerintah Indonesia dalam hal
ini Presiden Jokowidodo telah menetapkan bahwa peristiwa Jambo Keupok Aceh
termaksud pelanggaran ham berat


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.445 KUH t
SI.445 KUH t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.445 KUH t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.445
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pelanggaran
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?