Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Melalui Robot Trading Sebagai Suatu Kejahatan Dalam Pasar Modal
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Melalui Robot Trading Sebagai Suatu Kejahatan Dalam Pasar Modal

Rana A Matitakapa - Nama Orang;

Pasar modal tidak luput dari penyalagunaan oleh pihak tertentu untuk memperkaya
dirinya secara melawan hukum. Kejahatan di bidang pasar modal tergolong rumit dan sulit untuk
dibuktikan. Penggunaan Robot Trading dalam pasar modal seringkali disalahgunakan sehingga
berkakibat terjadinya tindak pidana penipuan. tindak pidana penipuan oleh Robot Trading belum
diatur secara jelas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM)
dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini tentu berdampak pada upaya
penanggulangan tindak pidana penipuan oleh Robot Trading sebagai suatu kejahatan dalam
Pasar Modal
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian hukum normatif.
Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menyelidiki
bahan pustaka atau data sekunder. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data dilakukan yaitu mencari dan mengumpulkan peraturan perundangundangan terkait dengan isu hukum yang dihadapi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan Hukum Pidana mengenai Tindak
Pidana Penipuan oleh Robot Trading sebagai suatu kejahatan dalam Pasar Modal belum diatur
secara jelas di Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik maupun di KUHP. Yang diatur hanya tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang
di Pasal 90 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Aturan
inilah yang dijadikan rujukan dan dasar untuk penegakan hukum penipuan dengn robot trading.
Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan oleh Robot Trading sebagai suatu kejahatan dalam
Pasar Modal belum optimal dari sisi pengawasan. pencegahan oleh pemerintah dan aparat
penegak hukum masih lemah. Penegakan hukum dilakukan melalui pemenuhan norma hukum
pidana bagi Tindak Pidana Penipuan oleh Robot Trading dilakukan setelah perbuatan tersebut
mnemakan banyak korba


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1771 MAT p
SP.1771 MAT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1771 MAT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1771
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pasar Modal
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?