Image of Upaya Pencegahan Kekerasan Fisik Terhadap Istri Oleh Suami (Studi Kasus Pada Polresta Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease Tahun 2021-2022)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Upaya Pencegahan Kekerasan Fisik Terhadap Istri Oleh Suami (Studi Kasus Pada Polresta Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease Tahun 2021-2022)



Tindak kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap istri, adalah tindakan hukum
yang sering terjadi. Menurut UU PKDRT, KDRT terhadap istri bukan hanya terjadi di
tempat umum, namun juga sangat umum di rumah. Peristiwa terjadinya beberapa tindakan
kekerasan dalam rumah tangga, terutama pada isteri, bisa dikatakan sebagai korban.
Terkait kekerasan terhadap perempuan ialah di ranah privat atau pribadi, yakni Relasi dan
Personal KDRT sejumlah 79% (6.480 kasus). Antara lain adanya kekerasan terhadap istri
(KTI) dengan posisi pertama 3.221 kasus (49%)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membahas faktor penyebab suami melakukan
kekerasan fisik terhadap istri, dan juga Mengkaji dan Membahas upaya pencegahan
kekerasan dalam rumah tangga agar suami tidak melakukan tindakan kekerasan fisik
kepada istri.. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis, teknik pengumpulan data-data hukum yakni data
primer dan data sekunder dan teknik analisa menggunakan deskriptif-kualitatif. Analisis
ini sebagai sebuah metode analisa data yang bisa berbentuk kalimat ataupun kata-kata yang
dilaksanakan dengan menganalisis, menggambarkan, menafsirkan, serta menyajikan data
hasil tertulis ataupun lisan berdasarkan pengelomokkannya yang tujuannta membuat
simpulan
Faktor penyebab suami bertindak kekerasan fisik terhadap istri diantaranya adalah; (1)
Faktor Dominasi; (2) Faktor Psiikis; (3) Faktor Ekonomi; (4) Fakror [Erselingkuhan, (5)
Faktor Kelelahan; dan (6) Faktor Lingkungan. Upaya pencegahan kekerasan dalam rumah
tangga supaya suami tidak bertindak kekerasan fisik kepada istri diantarnya adalah (1)
Mengamalkan ajaran agama; (2) Komunikasi; (3) Pendidkan sejak dini; (4) mediasi; dan
(5) Penyuluhan atau Sosialisasi Hukum. Selain pemerintah, pada UU PKDRT ada pula
kewajiban masyarakat, dimana tiap individu yang mengetahui, mendengar, ataupun
melihat adanya tindakan KDRT mengambil upaya antara lain : (1) Melindungi korban; (2)
Mencegah KDRT; (3)Mengajukan permohonan penetapan perlindungan ; dan (4)
Memberikan pertolongan darurat.


Ketersediaan

SP.1768 LEK u1SP.1768 LEK uPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1768 LEK u
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1768
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this