Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Ajaran Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kecelakaan Lalu-Lintas
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Ajaran Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kecelakaan Lalu-Lintas

Grhaycella J Latuputty - Nama Orang;

Kecelakaan lalu-lintas menjadi bukti lemahnya tingkat disiplin dan
kepatuhan para pemakai jalan terhadap tata tertib dan peraturan lalu-lintas yang
ada dijalan. Walaupun ada faktor lain selain faktor manusia, seperti faktor
kendaraan (sarana), faktor jalan (prasarana) dan faktor lingkungan (alam).
Diantara faktor-faktor tersebut, faktor manusia merupakan faktor yang paling
menentukan terjadinya kecelakaan lalu-lintas sebab kelemahan-kelemahan yang
timbul dari faktor-faktor lain dapat diatasi apabila pengemudi berlaku hati-hati,
taat pada peraturan lalu-lintas dan memperhatikan serta menyiapkan kendaraan
sebelum berangkat, demikian pula dalam menjalankan kendaraannya diperlukan
untuk berhati-hati untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas.
Pertanggungjawaban pidana dalam peristiwa kecelakaan lalu-lintas tersebut harus
dapat dibuktikan adanya kesalahan. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana
sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana positif saat ini ? dan
bagaimana penerapan ajaran pertanggungjawaban pidana kecelakaan lalu-lintas ?
Tujuan penulisan mengkaji dan membahas tentang sistem
pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana positif saat ini dan penerapan
ajaran pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaan lalu-lintas. Metode
penelitian yang digunakan yuridis normatif.
Hasil yang didapatkan oleh yaitu sistem pertanggungjawaban pidana dalam
hukum pidana positif saat ini yaitu dalam KHUP tidak menyebutkan secara
eksplisit sistem pertanggungjawaban pidana yang dianut. Beberapa pasal KHUP
sering menyebutkan kesalahan berupa kesengajaan dan kealpaan. Namun kedua
istilah tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut oleh undang-undang tentang
maknanya, sehingga KHUP kita juga menganut pengecualian terhadap asas
kesalahan, terutama terhadap pasal-pasal pelanggaran. Kemudian penerapan
ajaran pertanggungjawaban pidana kecelakaan lalu-lintas akan menerapkan “asas
tiada pidana tanpa kesalahan” sebagai salah satu asas fundamental, oleh karenanya
perlu ditegaskan secara ekspilisit sebagai pasangan dari asas legalitas dan
merupakan perwujudan dari ide keseimbangan monodualistik


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1766 LAT p
SP.1766 LAT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1766 LAT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1766
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Lalu Lintas
Pertanggungjawaban Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Bab III
  • Bab I
  • Daftar Pustaka
  • Keaslian Naskah
  • Bab II
  • Bab IV
  • Abstrak
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?