Image of Keabsahan Peralihan Harta Warisan Berdasarkan Surat Keterangan Wasiat

SKRIPSI PERDATA

Keabsahan Peralihan Harta Warisan Berdasarkan Surat Keterangan Wasiat



Kedudukan ahli waris dalam pembagian harta warisan berdasarkan surat
keterangan wasiat adalah harus sesuai dengan kedudukan ahli waris berdasarkan
Undang-undang dan surat wasiat maka ahli waris hanya keluarga yang mempunyai
hubungan darah terdekat dengan ahli waris berdasarkan Undang-Undang. Berkaitan
dengan akibat suatu tindakan atau peristiwa hukum dapat berakibat hukum bagi
orang itu maupun orang lain. Dalam kaitanya dengan surat wasiat dia berakibat
hukum pada ahli waris bahwa surat keterangan wasiat yang dibuat oleh Ny. SS
sebagaimana yang di maksud dalam penulisan ini dapat berakibat batal demi hukum
karena tidak sah maka tidak dapat berlaku. Surat keterangan wasiat tidak bisa
disebut sebagai surat wasiat karena tidak dibuat dihadapan atau dititipkan ke notaris
sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata. Sehingga peralihan harta warisan
dari pewaris pada ahli waris adalah berlaku pewarisan menurut undang-undang atau
pewarisan ab intestato.
Metode Penelitian ini merupakan metode penelitian hukum normatif yang
bersifat deskriptif. Yang terdiri dari tipe penelitian, pendekatan masalah yang
dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual,
bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier, prosedur pengumpulan bahan hukum, yang terakhir
pengolahan dan analisis bahan hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa surat keterangan wasiat yang dibuat
oleh pewaris dari sisi pengertian surat wasiat dalam Pasal 875 KUHPedata dan
wawancara dengan notaris terkait pengertian surat keterangan wasiat memiliki
tujuan yang sama bahwa sama-sama di dalamnya menerangkan tentang kehendak
dari seseorang yang akan meninggal, akan tetapi bedanya bahwa wasiat atau
testament merupakan suatu akta jika didefinisikan akta adalah dokumen yang
dibuat sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Undang- undang, oleh atau
di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat pembuatan akta. Dengan
demikian surat keterangan wasiat sebagaimana yang di maksud dalam kasus ini
bukanlah merupakan surat wasiat karena dia tidak dibuat oleh dan atau dihadapan
pejabat dia dibuat oleh pewaris dan ahli waris maka dia tidak bisa disebut sebagai
surat wasiat. Surat keterangan wasiat yang dibuat oleh pewaris tidak bisa dikatakan
sebagai surat wasiat atau tidak sah. Maka akibat hukum dalam kasus yang sudah
dijelaskan bahwa surat keterangan wasiat batal demi hukum, dia tidak ada karena
berdasarkan surat keterangan wasiat yang dibuat oleh pewaris sebagian ahli waris
tidak menerima bagian atau haknya untuk mewarisi.


Ketersediaan

SE.963 JOS k1SE.963 JOS kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.963 JOS k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.963
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this