Image of Tanggungjawab PT. Waragonda Mineral Pratama dalam Eksploitasi Bahan Galian C di Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten 
Maluku Tengah

SKRIPSI PERDATA

Tanggungjawab PT. Waragonda Mineral Pratama dalam Eksploitasi Bahan Galian C di Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah



Indonesia merupakan negara yang kaya akan mineral. Untuk mengelola usaha dan hasil
pertambangan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Nasional antara
lain Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU
No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Akibat dari operasi yang dilakukan oleh PT. Waragonda
Mineral Pratama yang tidak memperhatikan dan menerapkan konsep pembangunan yang baik
dan benar, sehingga menyebabkan terjadinya abrasi, pencemaran udara, serta mengganggu
flora dan fauna.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan peraturan serta pendekatan konseptual.
Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa PT. Waragonda Mineral Pratama dalam
melakukan kegiatan pertambangan bahan galian C harus sesuai dengan peraturan perundangundangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah
adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat kepala dinas, kepala dinas, kepala badan, unitunit kerja di lingkungan pemerintah daerah yang sehari-hari dikendalikan oleh pemerintah
daerah. Bentuk pertanggungjawaban hukum dari PT. Waragonda Mineral Pratama yaitu
pertanggungjawaban secara administratif dan pertanggungjawaban secara Perdata.
Pertanggungjawaban secara administratif berupa pembangunan taulid disekitar pesisir pantai,
dan pertanggungjawaban secara perdata berupa kewajiban untuk memenuhi prestasi
(kewajiban) dan hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu
keadaan hukum baru. Dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dijelaskan bahwa tiap perbuatan yang
melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.960 SAM t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.960
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this