Image of Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencurian

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencurian



Keadilan restoratif merupakan pendekatan alternatif penegakan hukum yang
berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat kejahatan, dengan partisipasi
aktif pelaku, korban, dan masyarakat. Pencurian sebagai salah satu bentuk
pelanggaran hak milik pribadi juga dapat diatasi melalui pendekatan Restorative
Justice. Berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 yang mana suatu perbuatan yang
ancaman hukumannya dibawa 5 tahun serta perbuatannya termasuk dalam
pencurian ringan maka dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif
Dalam upaya tersebut adanya kesepakatan antara pihak korban dengan pelaku
secara umum sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal
362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:“Barang siapa
mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah”
Kasus pencurian yang dilakukan tersangka F.J dengan melakukan pencurian
yang mana terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar pukul 08.45
wit dimana kejadian tersebut tersagka berjalan menuju kedalam rumah tersebut,
tersangka langsung mengangkat tas tersebut dengan sejumlah uang senilai
Rp.25.000. (dua puluh lima ribu rupiah), dengan tangan kanan Berdasarkan pasal
364 KUHP yang menyatakan bahwa: ‘Perbuatan yang diterangkan diatur dalam
pasal 362 dan pasal 363 butir 4, apabilan tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih
dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah’
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep keadilan
restoratif dalam menangani tindak pidana pencurian. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan berbagai
pemangku kepentingan, seperti aparat penegak hukum, lingkup masyarakat dan
mediator dalam proses rehabilitasi peradilan.


Ketersediaan

SP.1763 BOL p1SP.1763 BOL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1763 BOL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1763
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this