Image of Kekuatan Hukum Mengikat Rekomendasi Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Terhadap Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Oleh Kepala Desa

SKRIPSI HTN/HAN

Kekuatan Hukum Mengikat Rekomendasi Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Terhadap Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Oleh Kepala Desa



Sesuai dengan permasalahan yang disebutkan maka, permasalahan dalam
penulisana ini adalah diskresi oleh Kepala Desa Kokwari yang dilaporkan oleh
masyarakat kepada Badan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai bentuk
dugaan korupsi dalam hal penyalah gunaan Dana Desa. Badan Inspektorat Kabupaten
Maluku Barat Daya melakukan sidang pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kokwari
dan memutuskan adanya penyalah gunaan Dana Desa yang menyebabkan kerugian
keuangan Negara, sehingga Badan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya
merekomendasikan pengembalian kerugian keuangan Negara dan Kepala Desa
Kokwari telah selesai melaksanakan Pengembalian sesuai dengan Rekomendasi
Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dan kemudian mengkaji dan
mengetahui jawaban atas permasalahan ini melalui pendekatan konsep, pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dari hasil deskripsi tersebut
dapat ditarik kesimpulan dan saran. Hasil penelitian dan analisis permasalahan ini
menggunakan Konsep Negara Hukum Pancasila dan Konsep Kekuatan Hukum
Mengikat, yang merupakan kerangka awal berpikir tentang Kekuatan hukum mengikat
Rekomendasi Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya terhadap pengembalian
kerugian keuangan Negara oleh Kepala Desa.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Rekomendasi Inspektorat Kabupaten Maluku
Barat Daya terhadap pengembalian kerugian keuangan Negara oleh Kepala Desa
Kokwari memiliki kekuatan hukum mengikat yakni terletak pada berbagai ketentuan
normatif secara hirarkhis sehingga dapat menjamin dan menilai mutu atau kualitas dari
setiap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terhadap
pengelolaan Anggaran Dana Desa dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Maluku Barat Daya, terhadap itu maka Badan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat
Daya mengeluarkan rekomendasi tentang pengembalian kerugian keuangan Negara
oleh Kepala Desa Kokwari maka tentunya akibat hukum secara administratif dalam
hal tanggung gugat bahwa dengan selesainya pengebalian kerugian keuangan Negara
yang dilakukan oleh Kepala Desa Kokwari tersebut tidak dapat dituntut pertanggung
jawaban pidana berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidank Pidana
Korupsi


Ketersediaan

SH.572 ROM k1SH.572 ROM kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.572 ROM k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.572
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this