Image of Pemekaran Kecamatan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

SKRIPSI HTN/HAN

Pemekaran Kecamatan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota



Syarat-syarat pembentukan kecamatan diatur dalam Pasal 221 dan Pasal 222 UU No. 23
Tahun 2014 dan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 PP No. 19 Tahun 2008.
Persyaratan-persyaratan tersebut perlu diperhatikan agar pemekaran kecamatan tersebut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif,
dengan mengkaji hukum tertulis yang berlaku, sehingga diperoleh kepastian hukum bahwa
pemerintah daerah dapat melakukan pemekaran kecamatan jika memenuhi syarat-syarat yang
telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pembentukan Kecamatan Kisar Utara oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya pada tahun 2012 tidak memperhatikan dan
mempertimbangkan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 221 dan Pasal 222 UU No. 23 Tahun
2014 dan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 PP No. 19 Tahun 2008. Syaratsyarat tersebut berupa kelayakan administratif, kelayakan fisik kewilayahan, dan kelayakan
teknis. Wilayah Kecamatan Kisar Utara hanya memiliki 3 (tiga) desa yaitu Desa Lebelau, Desa
Purpura, dan Desa Nomaha. Sedangkan salah satu persyaratan pembentukan kecamatan baru di
tingkat kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling
sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PP No. 19
Tahun 2008. Kemudian Kecamatan Kisar Utara letaknya berada satu pulau atau satu wilayah
dengan Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan dengan ibukota kecamatannya yaitu Wonreli. Jadi
Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan merupakan kecamatan induk daripada Kecamatan Kisar
Utara. Oleh karena itu maka pembesntukan Kecamatan Kisar Utara oleh Pemda Kab. MBD
bertentangan dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan.


Ketersediaan

SH.571 LEL p1SH.571 LEL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.571 LEL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.571
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this