Image of Legalitas Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Legalitas Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi



Hasil audit kerugian negara merupakan alat bukti utama dalam tindak pidana korupsi maka
yang berwenang menetapkan unsur kerugian negara itu harus lembaga yang telah ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan. Karena jika hasil audit kerugian negara yang ditetapkan untuk
dijadikan alat bukti oleh lembaga yang tidak berwenang maka akan berdampak terhadap
kekuatan alat bukti tersebut dalam penegakan hukum pidana khususnya dalam penanganan
perkara tindak pidana korupsi. BPKP tidak memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara
untuk dijadikan alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi, karena yang berwenang
menetapkan kerugian negara sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi adalah BPK
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD RI Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) UU No. 15
Tahun 2006 dan Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2016.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif,
dengan mengkaji hukum tertulis yang berlaku, sehingga diperoleh kepastian hukum bahwa
BPKP tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara dalam tindak pidana
korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dalam konteks praktik peradilan tindak
pidana korupsi BPKP juga sering dilibatkan dalam menetapkan jumlah kerugian negara baik
secara langsung maupun melalui perwakilannya yang berkedudukan di daerah provinsi. Padahal
BPKP tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kerugian keuangan negara karena satusatunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara adalah BPK
sebagaimana diatur dalam secara tegas dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD RI Tahun 1945, Pasal 10
ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 dan Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 6 Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Hal ini akan menimbulkan akibat hukum terkait
dengan hasil audit kerugian negara yang ditetapkan oleh BPKP yang akan dijadikan sebagai alat
bukti dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu hasil audit kerugian negara dari BPKP tidak
memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat digunakan oleh aparat penegak hukum sebagai
alat bukti dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi karena dapat berimplikasi pada adanya
ketidakpastian hukum dalam peradilan tindak pidana korupsi.


Ketersediaan

SP.1761 KAR l1SP.1761 KAR lPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1761 KAR l
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1761
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this