Image of Kriminalisasi Penyidik Polsek Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengancaman

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kriminalisasi Penyidik Polsek Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengancaman



Kriminalisasi adalah proses di mana suatu perbuatan atau tindakan dianggap
sebagai tindakan kriminal dan diberlakukan sebagai pelanggaran hukum yang dapat
dikenai sanksi pidana. Dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum
yaitu Kepolisian Republik Indonesia diatur dalam pasal 13 Undang-undang Nomor
2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU POLRI). Aparat
penegak hukum dalam tugasnya menurut peraturan perundang-undangan belum
maksimal. Salahsatu kasus tindakan penyidik atau penyidik pembantu Polsek
Nusalaut melakukan kriminalisasi terlapor secara langsung, dimana penyidik atau
penyidik pembantu mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) kepada penuntut umum pada hari kelima dan sudah menetapkan terlapor
sebagai tersangka dan terlapor baru menerima SPDP setelah daluarsa 12 hari, yang
dimana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XII/2015
penyidik diwajibkan menyampaikan SPDP kepada jaksa penuntut umum, terlapor
dan korban/pelapor dan penggunaan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dalam SPDP,
yang berbeda dengan Surat Nomor B.292/Q.1.10.1/Eoh.1/11/2021 tentang SP2HP
yang mencantumkan pasal 336 ayat (1) jo. Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Permasalahannya yaitu apakah akibat hukum terhadap Penyidik Polsek
Nusalaut yang melakukan perbuatan melawan hukum? dan bagaimanakah bentuk
pertanggungjawaban hukum Penyidik Polsek Nusalaut yang melakukan
kriminalisasi terhadap pelaku tindak pidana pengancaman? Adapun tujuan dari
penelitian ini yaitu mengkaji akibat hukum terhadap Penyidik Polsek Nusalaut yang
melakukan perbuatan melawan hukum dan mengkaji bentuk pertanggungjawaban
hukum Penyidik Polsek Nusalaut yang melakukan kriminalisasi terhadap pelaku
tindak pidana pengancaman. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis
empiris yang didukung dengan data lapangan berdasarkan hasil wawancara.
Hasil penelitian didapatkan bahwa terdapat cacat hukum dan melawan hukum
dalam laporan polisi Nomor : LP/B/06/X/2021/Polsek Nusalaut/Polresta
Ambon/Polda Maluku, sehingga konsekuensi hukum dari batal demi hukum adalah,
keadaan dan status hukum LR alias Leo harus dikembalikan kepada keadaan semula
(Restitutio in integrum). Kemudian Penyidik dan Penyidik Pembantu wajib
diperiksa oleh Bidpropam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang
kemudian dilakukan sidang kode etik oleh Komisi Sidang Kode Etik Polreta Pulau
Ambon dan Pulau-Pulau Lease dan memberikan sanksi/hukuman kepada Penyidik
dan Penyidik Pembantu Polsek Nusalaut.


Ketersediaan

SP.1760 BAL k1SP.1760 BAL kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1760 BAL k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1760
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this