Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 461/Pid.B/2021/Pn Ambon
Pencabulan adalah suatu perbuatan pelanggaran seksual terhadap kesusilaan. Kitab UndangUndang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan kedalam tindak pidana kesusilaan.
Tindak pidana pencabulan saat sangat memperhatinkan, Sudah selayaknya memberikan sanksi yang
disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Tujuan penelitian penulis dilakukan untuk mengetahui
bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Salah satu
kasus yang terjadi di Kota Ambon ialah pencabulan yang dilakukan oleh seorang Aparatus Sipil Negara
kepada seorang Wanita. Adapun pasal yang disangakakan ialah pasal 289 KUHP yang membuat terdakwa
mendapat sanksi pidana 1 tahun penjara.Tujuan penelitian ialah mengkaji dan dan membahas penerapan
hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam putusan pengadilan Negeri
Ambon 461/Pid.B/2021/PN Amb, Serta membahas fakta hukum dan pertimbangan hukum hakim
terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam putusan pengadilan Negeri Ambon 461/Pid.B/2021/PN
Amb.
Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan ialah
pendekatan perundang-undangan. Metode yang digunakan ialah secara deduktif . bahan hukum yang
digunakan dengan bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa : Penerapan Hukum Pidana materil terhadap pelaku tindak
pidana pencabulan dalam putusan pengadilan Negeri Ambon 461/Pid.B/2021/PN ialah pelaku dikenai
pasal 289 KUHPidana dengan dijatuhi pidana penjara selama 1(satu)tahun. Adapun sebagai seorang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara Pasal 87 Ayat 2 pelaku tidak dapat diberhentikan sebagai PNS karena pidana penjara yang kurang
dari 2 (dua) tahun.Kedua, fakta hukum dan pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana
pencabulan dalam putusan pengadilan Negeri ambon 461/Pid.B/2021/PN ialah pelaku selaku seorang
PNS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban selaku Wanita dewasa. adapun
beberapa pertimbangan hakim yang meringkankan pelaku ialah Terdakwa berlaku sopan selama
persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan Terdakwa menyesali perbuatannya.
Ketersediaan
SP.1759 BON p1 | SP.1759 BON p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1759 BON p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1759
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain