Image of Efektivitas Pidana Mati Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Efektivitas Pidana Mati Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia



Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan. Sanksi Pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 114 undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika bertujuan untuk membawa efek jera
kepada masyarakat. Salah satunya adalah hukuman mati terhadap Julkifli alias
Midun bin Muhammad. Dalam dakwaan pertama Penuntut Umum, Julkifli alias
Midun bin Muhammad, yang dihukum mati atas tindak pidana narkotika, didakwa
melakukan perbuatan sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam
Putusan Nomor : 3083 K/Pid.Sus/2022 Pengadilan Tinggi Banda Aceh terdakwa di
vonis pidana mati tanggal 15 Juni 2022.
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah sanksi pidana mati dapat
menanggulangi tindak pidana narkotika dan apakah pidana mati efektif terhadap
tindak pidana narkotika di Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan
Perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum
yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan bahan hukum dilakukan secara studi kepustakaan. Pengelolahan dan
analisa bahan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan penjatuhan hukuman mati bagi pengedar
narkotika merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menanggulangi narkoba
yang bertujuan untuk membawa efek jera,dan agar masyarakat menyadari
konsekuensi berat dari melibatkan diri dalam tindak pidana narkotika.
Kenyataannya usaha pemerintah itu pun tidak berhasil menciptakan efek dalam
penerapran Hukuman mati bagi pengedar narkoba dimana dapat dilihat penerapan
hukuman mati tidak efektif terhadap berkurangnya pengguna narkotika di
Indonesia, ini terbukti dalam tahun 2009-2022 kasus narkotika masih saja
meningkat hingga 7,773 kasus.


Ketersediaan

SP.1758 PUT e1SP.1758 PUT ePerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1758 PUT e
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1758
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this