Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perubahan Gugatan Pada Perkara Perdata Dalam Putusan Kasasi Nomor 1745 K/Pdt/2021 Tentang Harta Perceraian
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Perubahan Gugatan Pada Perkara Perdata Dalam Putusan Kasasi Nomor 1745 K/Pdt/2021 Tentang Harta Perceraian

Mersi R Resmol - Nama Orang;

Dalam perkara perdata gugatan merupakan hal yang utama dan menjadi
titik tolak dalam pemeriksaan sebuah perkara. Sebagai sebuah dokumen hukum
tentulah sebuah gugatan tidak bisa dibuat dan disusun dengan sembarangan.
Meskipun demikian tidak jarang terjadi, sebuah gugatan yang didaftrakan belum
disusun dengan sempurna meskipun secara formal sudah memenuhi syarat.
Perubahan gugatan diatur dalam Pasal 127 Rv perubahan gugatan tidak boleh
mengubah atau menambah pokok gugatan, apabila perubahan gugatan pada aspek
materiil atau pada pokok perkara menyangkut posita maupun petitium yang pada
pokoknya perubahan tersebut dilakukan dengan merubah materi gugatan dan tidak
berkaitan dengan perubahan atas segi formalnya mengakibatkan perubahan
gugatan dari penggugat tersebut bertentangan dengan Pasal 127 Rv.
Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah normative
yaitu melakukan penelitian tentang kaidah-kaidah, norman-norma, dan asas
hokum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
masalah yang diteliti
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perubahan gugatan dapat dilakukan
sepanjang tidak sampai perkara diputus, tidak merugikan pihak tergugat, dengan
persetujuan tergugat, dan perubahan yang dilakukan tidak pada posita dan
petitum. Akibat hukum perubahan gugatan yang dilakukan oleh penggugat dalam
Putusan Kasasi Nomor 1745 K/Pdt/2021 yang pada pokoknya merubah posita dan
petitum dalam gugatan yang dilakukan oleh penggugat bertentangan dengan
Hukum Acara Perdata yang berlaku yaitu merubah atau menambah posita dan
petitum gugatan menyebabkan gugatan penggugat menjadi cacat dan tidak jelas
atau dapat disebut kabur (obscuur libel).


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.956 RES p
SE.956 RES p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.956 RES p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.956
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perkara Perdata
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?