Image of Keabsahan Penetapan Bakal Calon Raja Oleh Matarumah Parentah Di Negeri Ureng

SKRIPSI HTN/HAN

Keabsahan Penetapan Bakal Calon Raja Oleh Matarumah Parentah Di Negeri Ureng



Sistem Pemerintahan Desa di Maluku dikenal dengan Pemerintah Negeri Pada
umumnya. Salah satu kekayaan bangsa Indonesia yang patut dijaga dan dilestarikan
itu adalah sistem pemerintahan adat yang eksistensinya masih berlaku dan dipegang
oleh masyarakat adat di Daerah Maluku. Akan tetapi banyak masalah terkait dengan
pemilihan kepala desa antara matarumah atau keturunan raja yang ada pada desa adat
di Maluku. Sehingga terjadi kontroversi dan perbedaan pendapat di masyarakat
terkait hal tersebut. Adapun permasalahan yang dibahas adalah apakah prosedur
penetapan bakal calon raja oleh matarumah parentah melalui voting tanpa mufakat
dapat dikatakan sah, serta akibat hukum penetapan bakal calon raja oleh matarumah
parentah melalui voting tanpa mufakat.
Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian
yuridis normatif dengen menggunkan pendekatan undang-undang dan juga
pendekatan konseptual.
Hasil dari peneliian ini menjelaskan bahwa, prosedur penetapan bakal calon
raja oleh Matarumah Parentah melalui voting tanpa mufakat dapat di anggap sah
karena voting merupakan bentuk demokrasi dalam pengambilan keputusan dan sesuai
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penataan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri. Dimana
keabsahan penetapan Matarumah Parentah dapat dikatakan sah, dan sebagaimana
telah dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 07 Tahun
2006 Tenta


Ketersediaan

SH.569 TUH k1SH.569 TUH kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.569 TUH k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.569
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this