Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Pertanggungjawaban Pidana Kebebasan Pers
Pers sebagai pilar demokrasi keempat mempunyai peranan yang sangat penting
sebagai alat kontrol sosial dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pers merupakan media untuk menyatakan
pendapat maupun pikiran, maka dalam kebebasan menyatakan pikiran maupun pendapat
termaksud di dalamnya pula kebebasan pers. Dalam melaksanakan aktivitasnya pers kerap
kali di pidana dan di kriminalisasi, tercatat oleh LBH Pers telah terjadi 51 kasus kekerasan
pers dan 3 tahun terakhir 15 jurnalis di laporkan menggunakan undang-undang ITE.
Dalam penulisan ini terdapat dua masalah yang dibahas, yaitu : 1). Bagaimanakah
pengaturan tentang kebebasan pers 2). Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap
kebebasan pers. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tentang
kebebasan pers dan pertanggungjawaban pidana terhadap kebebasan pers. Metode yang
dipakai dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1). Pengaturan kebebasan pers di beberapa
peraturan perundang-undangan masih tak sesuai dengan prinsip kebebasan pers khusunya
yang di amanatkan undang-undang Pers 2). Pertanggungjawaban pidana terhadap kebebasan
pers masih tak dipahami batasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketersediaan
SH.568 PAT p1 | SH.568 PAT p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.568 PAT p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.568
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain