Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Peran Association of South East Asian Nations (ASEAN) dalam Menyelesaikan Sengketa Laut China Selatan
ASEAN, sebagai organisasi regional yang beranggotakan sebagian besar negara yang terlibat
dalam sengketa ini, memiliki peran penting dalam mencoba meredakan ketegangan dan menjaga
stabilitas di wilayah tersebut. Adanya ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 di mana reklamasi
RRC yang menimbulkan berbagai macam interprestasi. Pengadilan menemukan bahwa tidak ada
bukti sejarah bahwa China menguasai dan mendominasi sumber daya alam sendirian di Laut China
Selatan. Ditemukan juga bahwa China telah menyebabkan kerusakan serius pada lingkungan
terumbu karang dengan membangun pulau-pulau buatan. Meskipun ASEAN bukan pihak yang
terlibat langsung dalam sengketa ini, organisasi ini memiliki peran yang penting dalam membantu
mengelola konflik dan mempromosikan norma-norma perilaku yang mengikat semua pihak yang
terlibat
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan
masalah yang digunakan melalui pendekatan pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Konsep, dan
Pendekatan Kasus. Penggunaan sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder
guna membahas rumusan masalah.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa : Mekanisme penyelesaiakan sengketa dalamorganisasi
Association of South East Asian Nations (ASEAN) dilakukan dengan cara damai melalui dialog,
konsultasi, dan negosiasi. Negara-negara anggota yang terlibat dalam suatu sengketa dapat
menyelesaikan sengketanya dengan mekanisme jasa-jasa baik, konsiliasi, atau mediasi. Kedua,
Peran ASEAN dalam menyelesaiakan sengketa Laut China Selatan yang melibatkan negara ketiga
melalui pengembangan Kode Etik di laut china Selatan (COC) yang awal mulanya dengan
ditandatanganinya Declaration on the Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN) untuk
dilakukan pengakuan dan penghormatan sebagai zona damai, bebas dan netral oleh kekuatan luar
seraya memperluas Kerjasama Sehingga diharapkan ASEAN dapat melakukan Upaya lanjutan
secara khusus agar masalah ini dapat memliki pernjajian mengikat antara seluruh negara
bersangkutan pada wilayah-wilayah tersebut
Ketersediaan
SI.443 MUS p1 | SI.443 MUS p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.443 MUS p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.443
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain