Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peran Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Bersama(Studi Putusan No. 348/Pid.B/2021/PN.Amb)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Peran Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Bersama(Studi Putusan No. 348/Pid.B/2021/PN.Amb)

Masriawati Yuliana - Nama Orang;

Keterangan ahli adalah keterangan dari dokter yang dapat membantu
penyidik dalam memberikan alat bukti.keterangan dokter yang dimaksudkan
tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat hasil pemeriksaan medis
yang disebut Visum Et Repertum.Tujuan Visum et repertum adalah untuk
memberikan kepada hakim suatu kenyataan akan fakta-fakta dari bukti-bukti
tersebut atas semua keadaan sebagaimana tertuang dalam bagian pemberitaan agar
hakim dapat mengambil keputusannya dengan tepat atas dasar kenyataan atau
fakta-fakta tersebut, sehingga dapat menjadi pendukung atas keyakinan hakim
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative.
Sifat penelitian adalah deskriptif analisis dengan cara meneliti bahan kepustakaan
menggunakan pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Konsep, dan Pendekatan
Kasus. Penggunaan sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan
sekunder guna membahas rumusan masalah. Adapun tujuan penulisan adalah
menganallisa dan membahas peranan Visum Et Repertum dalam pembuktian
tindak pidana kekerasan bersama serta menganalisa dan membahas kedudukan
Visum Et Repertum sebagai alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana
kekerasan Bersama.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa : Peran Visum et Repertum dalam
pembuktian perkara tindak pidana kekerasan bersama adalah untuk membuktikan
dan memenuhi salah satu unsur dakwaan yaitu pada dakwaan pasal 170 ayat (1)
yaitu unsur dengan sengaja secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang
atau barang. Visum Et Repertum sebagai alat bukti tindak pidana pada kasus
kekerasan bersama sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan Visum Et Repertum pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor
348/Pid.B/2021/PN.Amb dalam pembuktian perkara tindak pidana kekerasan
Bersama adalah sebagai alat bukti surat yang dapat dijadikan untuk bahan
pembuktian dalam persidangan dan sebagai bahan pertimbangan hukum hakim
dalam menjatuhkan putusan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1756 YUL p
SP.1756 YUL p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1756 YUL p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1756
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Alat Bukti
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?