Image of Pembentukan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

SKRIPSI HTN/HAN

Pembentukan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa



Kebijakan desa yang berlaku di Indonesia mengacu pada Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014
merupakan salah satu subtansi perubahan yang di henbuskan pada era saat ini. Daerah memiliki
kewenangan membuat kebijakaan daerah untuk memberikan pelayanan, meningkatkan peran
serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan
rakrat. Penelitian ini adalah Yuridis Empiris. ilmu empiris bertujuan untuk sejauh mana
bekerjanya hukum di tengah masyarakat”. Pendekatan penelitian yuridis empiris pada prinsipnya
adalah penggabungan antara pendekatan yuridis normatif dengan penambahan unsur-unsur
empiris. Perbedaan yang paling prinsip terletak pada sasaran penelitian yaitu fakta empiris”
mempelajari peraturan perundangundangan yang berlaku dan melihat pemekaran desa di tinjau
dari aspek otonomi desa di kecamatan Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dalam kebijakan pembentukan atau pemekaran Desa, pemerintah mengaturnya dalam
peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Adanya peraturan tersebut membuat pemarintah kabupaten
maluku barat daya mengeluarkan Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang penataan Desa
dan Desa adat


Ketersediaan

SH.567 KOS p1SH.567 KOS pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.567 KOS p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.567
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this