Image of Pengancaman Dalam Pelantikan Kepala Desa Ketty-Letpey Kecamatan Pulau Lakor

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pengancaman Dalam Pelantikan Kepala Desa Ketty-Letpey Kecamatan Pulau Lakor



Sesuai dengan permasalahan yang disebutkan sebelumnya maka permasalahan dalam
penulisana ini adalah Pada chanel youtube “Suara Kalwedo” di dalam video tersebut
pelaku pengancaman melontarkan perkataan yang mengatakan bahwa: “Jika terjadinya
pelantikan Kepala Desa Ketty-Letpey dan Letoda Wewawan maka akan ada pembunuhan
di desa tersebut”. Berita pada video ini mengakibatkan masyarakat kedua desa ini saling
ketersinggungan, akan tetapi tidak ada tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak
penegakan hukum yang berwajib, baik melalui kebijakan penal maupun kebijakan non
penal.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif terhadap permasalahan ini dan
kemudian mengkaji dan mengetahui jawaban atas permasalahan ini melalui pendekatan
konsep, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus kemudian dari hasil
deskripsi tersebut dapat ditarik kesimpulan dan saran. Hasil penelitian dan analisis
permasalahan ini menggunakan Konsep Tindak Pidana Pengancaman, Konsep Penegakan
Hukum dan Konsep Penegakan Hukum yang merupakan kerangka awal berpikir untuk
meneliti dan menulis tentang pengancaman dalam pelantikan Kepala Desa KettyLetpey Kecamatan Pulau Lakor.
Hasil penelitian mengatakan bahwa Tindakan pengancaman pembunuhan yang
dilakukan oleh si pelaku dalam persiapan pelantikan Kepala Desa Ketty-Letpey oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya melalui chanel youtube Suara
Kalwedo dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepolisian Polres Maluku Barat Daya semestinya
melakukan penanggulangan kejahatan pengancaman melalui sarana Penal guna
penyelesaian masalah pengancaman yang terjadi dalam masyarakat sehingga pelaku
pengancaman dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan normatif
yang berlaku. Jika upaya Penal tidak dilaksanakan oleh karena tidak adanya laporan atau
pengaduan maka semestinya penyelesaian menurut sarana Non Penal yang ditempuh oleh
Kepolisian Polres Maluku Barat Daya, Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya dan unsurunsur terkait dalam desa melaksanakan upaya penyelesaian dan perdamaian dari kedua
kelompok yang saling berkonflik dengan memediasi kedua kelompok yang berkonflik
untuk diselesaikan sesuai dengan nilai-nilai budaya Kalwedo dan Snyoli-Lyeta yang
dianut dan ditaati oleh masyarakat


Ketersediaan

SP.1755 DAW p1SP.1755 DAW pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1755 DAW p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1755
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this