Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kajian Kriminologis Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Pada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Kriminologis Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Pada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease)

Christy M Manduapessy - Nama Orang;

Tindak Pidana Penganiyaan adalah perbuatan yang dilakukan seseorang
dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Di Provinsi
Maluku khususnya Kota Ambon tindak pidana penganiayaan yang diperiksan oleh
Polresta P.Ambon dan P.P Lease dalam 3 tahun Terakhir mengalami peningkatan,
Pasal 351 KUHP. Maka menimbulkan masalah apakah aspek kriminologis
diperhatikan dalam penganggulangan tindak pidana penganiayaan.? dan
bagaimana penganggulangan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh
Polresta P.Ambon dan P.P Lease.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris.
Lokasi Penelitian Polresta P.Ambon dan P.P, Polsek Nusaniswe, Polsek Teluk
Ambon dan Polsek Sirimau, Sampel, Populasi, Responden, Sumber data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Tenik pengumpulan bahan
melalui observasi, wawancara, dan analisa bahan hukum secara kuantitatif
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa di Provinsi Maluku
khususnya Kota Ambon ditangani oleh Polresta P.Ambon dan P.P Lease yaitu
tindak pidana penganiayaan. Fenomena yang terjadi di Polsek Nusaniwe, Polsek
Teluk Ambon dan Polsek Sirimau terjadi peningkatan tiga tahun terakhir.
Penegakan hukum tindak pidana penganiayaan di Polresta P.Ambon dan P.P Lease
kekurangan bukti yang kurang lengkap, kurangnya pemahaman masyarakat
terutama saksi-saksi yang melihat dan mengetahui tindak pidana penganiayaan
seringkali tidak ingin menjadi saksi dalam proses penyidikan sampai tahap
persidangan dan korban tidak mengetahui siapa yang melakukan tindak pidana
penganiayaan. Upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan dapat
dilakukan dengan tiga Upaya yaitu Upaya Pre-emtif, Upaya Prevensif dan Upaya
Represif. Upaya Pre-emtif yang dilakukan oleh kepolisian dalam menanamkan
norma-norma yang baik. Upaya Prevensif melalui pembinaan, pendidikan dan
penyadaran masyarakat. Upaya Represif dilakukan Rehabilitas.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1754 MAN k
SP.1754 MAN k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1754 MAN k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1754
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tindak Pidana
Penganiayaan
Kriminologis
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?