Image of Kebijakan Formulasi Unsur Penghinaan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden (Tinjauan Hak Asasi Manusia Tentang Kebebasan Berpendapat)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kebijakan Formulasi Unsur Penghinaan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden (Tinjauan Hak Asasi Manusia Tentang Kebebasan Berpendapat)



Kebebasan berpendapat di depan umum, merupakan hak asasi manusia yang
dilindungi dalam UUD NRI 1945. Kebebasan berpendapat dibatasi oleh martabat
setiap warga negara Indonesia, perlindungan hukum terhadap harkat dan mertabat
warga negara dalam berpendapat dalam KUHP seperti pencemaran nama baik (310
KUHP), Fitnah (311 KUHP), Penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden Pasal
(134, 136 bis, 137 KUHP). Penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden telah
diaggap tidak berlaku dengan adanya putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 yang
menganggap bahwa pasal tersebut bertentangan dengan kebebasan berpendapat oleh
setiap warga negara. Dalam perkembangannya muncul rumusan pasal dalam KUHP
terbaru yang memformulasikan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan
Wakil Presiden.
Permasalahan dalam penelitian ini: Bagaimana tindak pidana penghinaan
terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden menurut KUHP, dan Apakah unsur
tindak pidana penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945?. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme tindak pidana penghinaan
terhadap martabat Presiden/Wakil Presiden menurut KUHP, dan untuk mengetahui
dan menganalisis apakah unsur tindak pidana penghinaan terhadap martabat Presiden
dan Waki Presiden bertentangan dengan ketentuan Pasal 28F UUD NRI 1945.
Metode penelitian yang digunakan dalam meneliti dan membahas permasalahan ini
adalah yuridis normatif. Bahan hukum yang di gunakan yakni, bahan hukum primer
dan sekunder.
Hasil penelitian ini sebagai berikut: Delik penghinaan terhadap martabat
Presiden dan Wakil presiden dalam KUHP baru yang tertuang dalam Pasal (218, 219
dan 220) yang akan diimplementasikan pada tahun 2026 berbeda dengan Pasal
penghinaan terhadap martabat Presiden/wakil Presiden dalam KUHP lama yang
sempat dihapus oleh MK, dikarenakan dalam KUHP lama menggunakan delik biasa
sedangkan dalam KUHP baru menggunakan delik aduan. KUHP baru belum
diberlakukan, tetapi jika ada tindak pidana penghinaan terhadap martabat presiden
maka kebijakan yang digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana menggunakan
Pasal 310 ayat (1) dan (2), dan 315 KUHP atau juga menggunakan Pasal 27 ayat (3)
UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang pada dasaranya pasal-pasal ini merupakan
pasal yang digunakan untuk melindungi masyarakat biasa dari tindak pidana
penghinaan.


Ketersediaan

SP.1753 UMP k1SP.1753 UMP kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1753 UMP k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1753
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this