Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kajian Yuridis Terhadap Keadilan Restoratif Sebagai dasar Penghentian Penyidikan
Keadilan restoratif hadir sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara
tindak pidana dimana dalam mekanisme tata cara peradilan pidana lebih berfokus
pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog, mediasi yang melibatkan
korban, pelaku, keluarga korban/pelaku dan seluruh pihak lain yang terkait dengan
perkara tersebut untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan dalam
penyelesaian perkara pidana yang adil bagi pihak korban maupun pelaku dengan
mengedepankan pemulihan Kembali pada keadaan semula dan mengembalikan
hubungan yang baik dalam masyarakat.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus
dengan menggunakan studi kepustakaan sebagai prosedur pengumpulan bahan
hukum serta pengolahan dan analisis bahan hukum kualitatif
Keadilan restoratif dapat dijadikan sebagai dasar penghentian penyidikan
hanya bagi penyelesaian tindak pidana ringan apabila memenuhi persyaratan yang
telah dimuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara
Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam Penerapannya Kepolisian Negara
Republik Indonesia memiliki peran sebagai mediator dan fasilitator. Perlu
dilakukannya perubahan terhadap Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 sehingga dapat memuat materi keadilan restoratif didalamnya.
Ketersediaan
SP.1750 LAI k1 | SP.1750 LAI k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1750 LAI k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1750
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain