Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewenangan Pengadilan Dalam Memutuskan Rehabilitasi Bagi Korban Salah Tangkap
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kewenangan Pengadilan Dalam Memutuskan Rehabilitasi Bagi Korban Salah Tangkap

Jisisya A Hutubessy - Nama Orang;

Kesalahan penyidik polri dalam menjalankan tugasnya dapat berujung pada
salah tangkap atau Error in persona. Perlu adanya rehabilitasi atau pemulihan nama
baik bagi korban salah tangkap. Pengadilan memberikan rehabilitasi setelah adanya
putusan bebas.pengadilan memiliki kewenanggan mengadili yang dibagi menjadi
dua yaitu kewenangan Absolut dan kewenangan Relatif. Dalam penelitian ini
terdapat dua masalah yaitu Apakah penyidik Polri berwenang terhadap korban salah
tangkap untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan Apakah pengadilan
berwenang dalam memutuskan rehabilitasi bagi korban salah tangkap
Tujuan dari tulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan
pengadilan dalam memutuskan rehabilitasi bagi korban salah tangkap sesuai
dengan undang-undang yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan
Yuridis Normatif , dalam pengumpulan data ditekankan pada sumber data primer
dan sekunder, ditujukan kepada pendekatan kasus (case approach).
Berdasarkan penelitian mengenai kewenangan pengadilan dalam
memutuskan rehabilitasi bagi korban salah tangkap, pengadilan dalam memutus
rehabilitasi diatur dalam Pasal 77 KUHAP, rehabilitasi diberikan apabila oleh
pengadilan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya
telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Rehabilitasi diberikan melalui dua cara
yaitu dengan mencantumkan langsung pada putusan pengadilan sesuai Pasal 97
ayat (2) atau dengan praperadilan melalui Pengadilan Negeri. Salinan penetapan
rehabilitasi disampaikan pada lingkungan kerja serta lingkungan tempat tinggal
yang bersangkutan. Berdasarkan UU Kepolisian dan KUHAP penegak hukum yang
memiliki wewenang dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan ialah Polri
yang dinamakan penyidik dan penyelidik, namun dalam salah tangkap yang
kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan maka Polri tidak lagi memiliki
wewenang.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1749 HUT k
SP.1749 HUT k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1749 HUT k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1749
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kewenangan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?