Image of Kewenangan Pengadilan Dalam Memutuskan Rehabilitasi Bagi Korban Salah Tangkap

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kewenangan Pengadilan Dalam Memutuskan Rehabilitasi Bagi Korban Salah Tangkap



Kesalahan penyidik polri dalam menjalankan tugasnya dapat berujung pada
salah tangkap atau Error in persona. Perlu adanya rehabilitasi atau pemulihan nama
baik bagi korban salah tangkap. Pengadilan memberikan rehabilitasi setelah adanya
putusan bebas.pengadilan memiliki kewenanggan mengadili yang dibagi menjadi
dua yaitu kewenangan Absolut dan kewenangan Relatif. Dalam penelitian ini
terdapat dua masalah yaitu Apakah penyidik Polri berwenang terhadap korban salah
tangkap untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan Apakah pengadilan
berwenang dalam memutuskan rehabilitasi bagi korban salah tangkap
Tujuan dari tulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan
pengadilan dalam memutuskan rehabilitasi bagi korban salah tangkap sesuai
dengan undang-undang yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan
Yuridis Normatif , dalam pengumpulan data ditekankan pada sumber data primer
dan sekunder, ditujukan kepada pendekatan kasus (case approach).
Berdasarkan penelitian mengenai kewenangan pengadilan dalam
memutuskan rehabilitasi bagi korban salah tangkap, pengadilan dalam memutus
rehabilitasi diatur dalam Pasal 77 KUHAP, rehabilitasi diberikan apabila oleh
pengadilan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya
telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Rehabilitasi diberikan melalui dua cara
yaitu dengan mencantumkan langsung pada putusan pengadilan sesuai Pasal 97
ayat (2) atau dengan praperadilan melalui Pengadilan Negeri. Salinan penetapan
rehabilitasi disampaikan pada lingkungan kerja serta lingkungan tempat tinggal
yang bersangkutan. Berdasarkan UU Kepolisian dan KUHAP penegak hukum yang
memiliki wewenang dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan ialah Polri
yang dinamakan penyidik dan penyelidik, namun dalam salah tangkap yang
kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan maka Polri tidak lagi memiliki
wewenang.


Ketersediaan

SP.1749 HUT k1SP.1749 HUT kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1749 HUT k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1749
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this