Image of Pergantian Antar Waktu Anggota Saniri Negeri Tanpa Usulan Soa dan Badan Saniri Negeri

SKRIPSI HTN/HAN

Pergantian Antar Waktu Anggota Saniri Negeri Tanpa Usulan Soa dan Badan Saniri Negeri



Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah
Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Saniri Negeri atau
Badan Pemusyawaratan Negeri. Peraturan ini mengamanatkan bahwa anggota
Saniri Negeri adalah wakil dari unsur masyarakat yang bersifat geneologis dalam
hal ini adalah Soa, sehingga Soa berwenang mengutus perwakilannya sebagai
anggota Saniri Negeri.
Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, pendekatan masalah dalam
penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual
kasus, sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder, bahan hukum yang telah dikumpulkan dan dikelompokkan dengan
menggunakan pendekatan undang-undang, lalu disinkronkan dengan konsep dan
prinsip hukum yang dipelajari untuk dianalisis secara normatif untuk menjawab isu
hukum yang dikaji bertumpu pada pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini adalah Keputusan Bupati yang melakukan pergantian
antarwaktu terhadap anggota Saniri Negeri tanpa usulan Soa dan Saniri Negeri
adalah keputusan yang tidak memenuhi syarat sahnya keputusan, yakni wewenang,
prosedur dan substansi yang berakibat keputusan tersebut tidak sah atau dapat
dibatalkan.


Ketersediaan

SH.565 RIK p1SH.565 RIK pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.565 RIK p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.565
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this