Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Legalitas Penjual Bahan Bakar Minyak Eceran
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Legalitas Penjual Bahan Bakar Minyak Eceran

Muh Syamsudin R Mahulette - Nama Orang;

diaan BBM oleh Pemerintah juga harus seimbang dengan yang dibutuhkan oleh
masyarakat dan harganya juga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.
Akibat dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak membuat banyak pengguna
kendaraan bermotor lebih sering membeli pada pengecer karena lebih cepat dan tidak
perlu mengantri meskipun harganya cenderung lebih mahal. Dalam Pasal 43 sampai
dengan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan
Usaha Hilir dan Gas Bumi secara jelas Peraturan ini hanya mengatur untuk badan
usaha, hal ini berarti yang dapat melakukan kegiatan niaga Bahan Bakar Minyak
adalah badan usaha namun yang telah banyak kita temui pada realitanya banyak
penjual Bahan Bakar Minyak Eceran dilakukan oleh perorangan yang bukan badan
usaha yang telah memiliki izin.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dan
dalam penelitian ini mengutamakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier. Dan pendekatan masalah yang dipergunakan adalah
pendekatan perundang-undang dan pendekatan konseptual, kemudian pengumpulan
bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan studi kepustakaan
dan analisa bahan hukum mengunakan analisa kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keabsahan perjanjian jual beli Bahan
Bakar Minyak antara pihak SPBU dan pengecer tidak sah apabila pengecer tidak
merupakan badan usaha dan memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dikarenakan salah satu syarat sah perjanjian jual beli
yaitu syarat kecakapan yang analogikan sebagai pihak yang berwewenang untuk
melakukan jual beli Bahan Bakar Minyak Eceran mengakibatkan terjadinya tidak sah
jual beli dimata hukum karena tidak memenuhi semua syarat sah perjanjian jual beli
dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dan akibat hukum yang ditimbulkan dari jual beli
Bahan Bakar Minyak Eceran untuk pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan
yaitu sanksi administrasi seperti pencabutan izin usaha, penutupan usaha tersebut dan
juga berupa sanksi pidana yang telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.950 MAH l
SE.950 MAH l1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.950 MAH l
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.950
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Legalitas
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?