Image of Legalitas Penjual Bahan Bakar Minyak Eceran

SKRIPSI PERDATA

Legalitas Penjual Bahan Bakar Minyak Eceran



diaan BBM oleh Pemerintah juga harus seimbang dengan yang dibutuhkan oleh
masyarakat dan harganya juga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.
Akibat dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak membuat banyak pengguna
kendaraan bermotor lebih sering membeli pada pengecer karena lebih cepat dan tidak
perlu mengantri meskipun harganya cenderung lebih mahal. Dalam Pasal 43 sampai
dengan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan
Usaha Hilir dan Gas Bumi secara jelas Peraturan ini hanya mengatur untuk badan
usaha, hal ini berarti yang dapat melakukan kegiatan niaga Bahan Bakar Minyak
adalah badan usaha namun yang telah banyak kita temui pada realitanya banyak
penjual Bahan Bakar Minyak Eceran dilakukan oleh perorangan yang bukan badan
usaha yang telah memiliki izin.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dan
dalam penelitian ini mengutamakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier. Dan pendekatan masalah yang dipergunakan adalah
pendekatan perundang-undang dan pendekatan konseptual, kemudian pengumpulan
bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan studi kepustakaan
dan analisa bahan hukum mengunakan analisa kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keabsahan perjanjian jual beli Bahan
Bakar Minyak antara pihak SPBU dan pengecer tidak sah apabila pengecer tidak
merupakan badan usaha dan memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dikarenakan salah satu syarat sah perjanjian jual beli
yaitu syarat kecakapan yang analogikan sebagai pihak yang berwewenang untuk
melakukan jual beli Bahan Bakar Minyak Eceran mengakibatkan terjadinya tidak sah
jual beli dimata hukum karena tidak memenuhi semua syarat sah perjanjian jual beli
dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dan akibat hukum yang ditimbulkan dari jual beli
Bahan Bakar Minyak Eceran untuk pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan
yaitu sanksi administrasi seperti pencabutan izin usaha, penutupan usaha tersebut dan
juga berupa sanksi pidana yang telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi


Ketersediaan

SE.950 MAH l1SE.950 MAH lPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.950 MAH l
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.950
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this